Cabuli sesama jenis, Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur dipecat

  • Whatsapp

Jakarta – Tersandung kasus mencabuli sesama jenis yang masih remaja/kurang dari 18 tahun, Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur dipecat.

Pemecatan itu, terungkap dalam Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dikutip detikcom, Rabu (11/3/2020).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Gusti Makmur selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin sejak putusan ini dibacakan,” kata majelis hakim DKPP yang diketuai Muhammad.

Anggota majelis yaitu Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja. Majelis membeberkan kesalahan Gusti Makmur yaitu memiliki orientasi seksual sesama jenis/gay. Salah satu buktinya adalah saat Gusti Makmur memenuhi undangan MUI di sebuah hotel di Banjarbaru pada 25 Desember 2019.

Baca juga  Inggris Tandatangani Kesepakatan Militer Bantu Tentara India, Tiongkok Sepertinya Terjepit

Kala itu, ia bertemu dengan seorang remaja laki-laki di toilet hotel. Dalam pertemuan itu, Gusti Makmur disebut berkenalan dan berinisiatif meminta nomor Hp. Gusti Makmur kemudian aktif WhatsApp dengan memanggil panggilan ‘Say’ dan mengirimkan pesan ikon gambar ‘kiss’.

“Teradu yang mempunyai latar belakang pendidikan agama dan pernah mengampu divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin sepatutnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan sebaliknya melakukan tindakan amoral yang meruntuhkan integritas, kredibilitas dan martabat penyelenggara Pemilu maupun lembaga publik dimana Teradu pernah berkiprah sebelumnya,” ujar majelis DKPP dengan suara bulat

Baca juga  Polemik Baru di Sirkuit MotoGP Mandalika, Pemilik Lahan Tolak Uang Pengganti ?

Perbuatan Gusti Makmur dinilai menimbulkan keresahan sosial bertentangan dengan kewajiban etika moral untuk menjaga dan memelihara tertib sosial penyelenggara Pemilu. Karena itu, majelis pun memutuskan memecat Gusti.

“Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar majelis DKPP.

Untuk proses pidana, Gusti Makmur kini sudah ditahan aparat kepolisian dan akan segera diadili. (Sumber : Detik.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan