Buron 52 Hari, Pelaku Pembunuhan di Hotel Sibolga Berhasil Diamankan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Pelaku pembunuhan wanita di Hotel Bona Pasogit Sibolga, pada Selasa (21/12/2022) lalu, akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian kota sibolga.

Pelaku diamankan di sekitar kediamannya, Poriaha kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, dalam keterangan persnya Sabtu (18/2) di mapolres Sibolga, Jalan dr FL Tobing Sibolga, menyampaikan, pelaku ditangkap setelah buron selama kurang lebih 52 hari.

“Tersangkanya berinisial KS (29), warga Lk I Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng,” kata Kapolres Taryono Raharja.

Kapolres menjelaskan, tersangka KS merupakan seorang residivis kasus curas sebanyak 2 kali pada 2020 yang lalu dan sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri.

“Kasus pembunuhan dikarenakan KS tidak senang atau sakit hati ketika dituduh dan diteriaki maling oleh korban,” kata Taryono.

Baca juga  Terkonfirmasi di Sibolga, Penyebab Listrik Padam Ada Ular Melilit di Trafo

Awalnya, KS bermaksud membeli roti di Toko Roti Baru Bakery Sibolga yang lokasinya bersebelahan dengan Hotel Bona Pasogit.

“Sebelum memasuki toko roti, KS singgah ke Hotel Bona Pasogit untuk buang air kecil, karena di sana ada WC umum. Saat itu KS melihat kamar korban terbuka, namun ia (KS) tak menghiraukan,” kata Taryono.

Tetapi setelah itu, muncul niat tersangka untuk melihat apa isi kamar tersebut. Dan, ketika tersangka hendak masuk, korban yang saat itu sedang mandi memergokinya dan langsung berteriak maling.

“Tidak senang diteriaki maling, tersangka masuk ke kamar dan mencoba menghentikan teriakan tersebut. Tersangka pun menyekapnya di kamar mandi dan menghabisi nyawa korban dengan pisau,” katanya.

Baca juga  Lapak Digrebek Di Sibolga Polisi Temukan Barang Haram

Tidak sampai disitu, usai KS menghabisi nyawa korban, ia juga membersihkan area TKP dan mengganti bajunya dengan baju batik yang ada di kamar korban.

Setelahnya, tersangka KS mengunci kamar tersebut dari luar dan pergi ke terminal lalu berangkat naik becak menuju ke Mela, Tapteng.

Tersangka sempat beberapa hari berada di kampungnya, kemudian berangkat ke Kota Medan untuk mencari pekerjaan.

“Kami mendapatkan informasi, bahwa pada tanggal 15 Februari 2023, tersangka sudah berada di Sibolga atau berada di kediamannya. Pada tanggal 17 Februari 2023, tersangka berhasil ditangkap, dan tersangka juga mengakui semua perbuatannya,” Taryono menambahkan. (Tp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan