Bupati Tapteng Bersitegang dengan Kuasa Hukum Terdakwa, Sukran Tanjung Minta Maaf

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Perseteruan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani dengan Mantan Bupati Tapteng Sukran Tanjung berkahir di persidangan.

Dituding “Parutang Busuk”  hingga menyampaikan pernyataan memiliki utang milyaran rupiah menjadi awal laporan Bakhtiar

Namun ada yang menarik dipersidangan yang di gelar Rabu (28/8/2019) sore. Sebelum persidangan mantan Bupati dengan raut wajah sedih justru meminta maaf kepada Bakhtiar dan mengakui semuanya adalah kesalahannya.

Suasana sidang diawalpun mencair. Akan tetapi, tidak berselang lama, disaat Kuasa Hukum Terdakwa diberikan kesempatan bertanya kepada saksi, situasi berubah dan sempat sedikit tegang.

Baca juga  Lagi, Seorang Pemuda Diamankan Polisi, Saat Ditest Urine Hasilnya Positif

Hingga diakhir penyataan saksi yang juga sebagai pelapor mengatakan sebelumnya niatnya ingin berbaikan, namun berubah atas sejumlah pertanyaan kuasa hukum terdakwa. Meski diakuinya bahwa itu merupakan hak penuh kuasa hukum ujarnya.

Sementara, Mantan Bupati Sukran Tanjung yang saat dalam persidangan diberi oleh hakim menanggapi pernyataan saksi. Sukran mengaku bersalah dan tetap pada pendiriannya bersedia meminta maaf kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani baik melalui media.

“Saya bersedia meminta maaf baik lewat media, demi kebaikan bersama,” ujar Sukran.

Baca juga  Geger,,,Bocah Pemberani, Meloncat Saat Dilarikan Parbeccak

Sementara itu, Bakhtiar saat diluar persidangan dalam konfrensi persnya mengaku lega dan menyatakan dirinya terbukti tidak sesuai dengan yang ditudingkan kepadanya.

“Saya justru kecewa dengan kuasa hukum terdakwa, meski itu haknya dalam memberikan pertanyaan, namun dia tidak bisa membedakan situasi. Masalahnya terdakwa jelas-jelas dihadapan hakim dan publik mengakui semua yang dituduhkannya adalah fitnah dan jelas meminta maaf,” ujarnya.

Disinggung terkait akan menarik laporan pasca permintaan maaf, Bakhtiar menerangkan tetap mempercayakan sepenuhnya kasus tersebut kepada hakim. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan