BeritaTapanuli.com, Pandan – Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani mengambil tindakan tegas kepada oknum ASN yang memalsukan Surat Keterangan Rapid Test.
Hal ini diungkapkan Bupati Tapteng itu dalam konfrensi persnya di Rumah Dinas Bupati Tapanuli Tengah, Jl. M. H. Sitorus No. 4 Sibolga, Minggu (28/06/2020).
Bupati dengan tegas menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah meminta kepada Pihak Kepolisian agar memproses dan menindak tegas oknum ASN yang telah melakukan pemalsuan Surat Keterangan Hasil Rapid Test.
“Apabila kami memiliki informasi maka akan terus kami berikan kepada Pihak Kepolisian.” ucapnya.
Masih lanjutnya, kami dapat informasi terkait hal itu pada hari Sabtu dan telah diamankan oleh Polres Sibolga.
“Sekarang, oknum ASN tersebut berada di Polres Tapteng,” kata Bakhtiar Ahmad Sibarani.
“Kami yakinkan, ini pekerjaan yang sangat keterlaluan dan mencoreng Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.”
“Kami akan segera memproses ASN tersebut sesuai dengan peraturan dan akan kami pecat dari ASN di Kabupaten Tapanuli Tengah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar proses hukum terus berjalan dan jangan ada lagi yang coba-coba untuk memalsukan dokumen seperti hal yang terjadi.
“Ini bukan hal yang sembarangan dan ini tindakan yang luar biasa dan bisa membahayakan orang lain.”
“Apabila tes kesehatannya terindikasi Covid-19 atau hasil Rapid Testnya Reaktif tapi tidak dilakukan dengan sebenarnya,” kata Bupati Tapanuli Tengah melanjutkan.
“Secara Pimpinan, kami akan melakukan tindakan tegas dan proses hukum harus terus dilakukan karena ini bukan tindakan yang main-main.”
“Dalam menghadapi Covid-19 ini, kami sudah bekerja dengan maksimal, tapi masih saja ada oknum yang berbuat hal seperti ini untuk kepentingan dan keuntungan pribadinya saja.”
“Untuk itu, saya pastikan oknum ASN tersebut akan dipecat.”
“Kita sebagai Pemimpin menjadi penentu disaat situasi tidak menentu,” tegas Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Adapun kronologis kejadian sehingga hal ini terungkap, disampaikan dr. Evi Natalia Purba, M.Ked (Clin Path) Sp. PK.
“Awalnya, ada masuk pesan melalui WA (Whatsapp, red) yang disampaikan oleh Direktur RSUD Pandan kepada saya, yang menyatakan apakah betul ada orang yang melakukan pengecekan Kesehatan ke Laboratorium RSUD Pandan.” Jelas dr Evi mengawali keterangannya.
“Kemudian saya melakukan pengecekan melalui Buku Registrasi Laboratorium dan ternyata orang tersebut tidak ada melakukan pengecekan kesehatan dan surat keterangannya tidak ada dikeluarkan dari RSUD Pandan.”
“Dan tanda tangan yang digunakan atas nama saya kepada Calon Penumpang tujuan Gunung Sitoli tidak benar,” Beber dr. Evi Natalia Purba.
“Kemudian, saya menelpon saudari inisial E, dan dia mengakui perbuatannya. Lalu, hal tersebut saya sampaikan kepada Direktur RSUD Pandan.”
“Kemudian, atas perintah dari Bapak Bupati Tapanuli Tengah malam itu juga, saya didampingi Bapak Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Direktur RSUD Pandan, dan KTU RSUD Pandan melakukan pelaporan ke Polres Tapteng.” Pungkasnya. (R)