BeritaTapanuli.com, Medan – Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja didampingi Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan kakek tua atas kasus asusila.
Yaitu, seorang pria berinisial S alias Atuk (83) warga Jalan Pengabdian Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara.
Kini, pria biadab tersebut meringkuk di sel Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.
Pasalnya, atuk tega mencabuli dua bocah yakni AM (12) dan FF (7) keduanya warga Jalan Pengabdian, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolsek mengungkapkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan ibu kandung korban, Santi Ramadhan.
“Tersangka mengakui mencabuli kedua korban sebanyak tiga kali pada Desember 2020,” ujar Kapolsek.
Tambah Kapolsek, sebelum melakukan tindakan biadab tersebut tersangka lebih dulu memberikan uang Rp5 ribu kepada korban.
“Tersangka sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya. (*)