TAPTENG – Pelaku jambret yang sempat meresahkan warga, di Jalan Arion, Pandan, Kab Tapanuli Tengah, Sumut. Berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tapteng.
Inisial BPZ alias P (23) yang tinggal di Rusunawa, Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga ini, tak berkutik dihadapan polisi.
Saat itu, ia ditangkap disalah satu tempat karaoke di Jalan Bustami Alamsyah, Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, kota Sibolga. Jumat (24/5) sekitar jam 23.30 Wib
Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian (Jambret) handphone merk Vivo Y17 berwarna hitam kombinasi biru di jalan Arion, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat, melalui Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Dodi Nainggolan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/5) menerangkan, Sat Reskrim Polres Tapteng mendapat informasi pelaku jambret di jalan Arion, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng sedang berada ditempat Karaoke di Kota Sibolga.
“Selanjutnya Personil Sat Reskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Personil melakukan penggeledahan disebuah tempat karaoke yang terletak di Jalan Bustami Alamsyah kota Sibolga yang diduga lokasi posisi keberadaan pelaku,” katanya
Saat penggeledahan diruang tempat Karaoke tersebut. Personil berhasil mengamankan BPZ alias P dan mengamankan 01 (satu) unit Handphone merk Vivo Y17 berwarna hitam kombinasi biru sebagai Barang Bukti.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum,” jelasnya
“Barang bukti, 1 unit Handphone merk Vivo Y17 berwarna hitam kombinasi biru, dan 1 unit Septor merk Honda Beat berwarna hitam yang digunakan pelaku sebagai alat bantu kendaraan transportasi dalam melakukan pencurian aksi Jambret,” pungkasnya. (BT)