BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sebanyak empat (4) warga orang berhasil diamankan polisi dari salah satu rumah kos-kosan di Jalan Kakap Sibolga, Kec. Sibolga Sambas, Sibolga, Sumut.
Hal ini, disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Triadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/2/2020).
Sormin membeberkan, keempat orang tersebut, merupakan tersangka penyalahgunaan obat terlarang (narkotika) jenis shabu-shabu.
“Dari sebelumnya 7 orang, sementara 3 orang tidak terbukti, sehingga dilepas.” Jelasnya.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal saat rombongan Lurah, Kepala Lingkungan (Kepling) Pancuran Pinang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, melakukan pendataan Kependudukan, Senin (4/2) pkl 13.00 wib.
Tiba disalah satu rumah kos-kosan di Jln Kakap arah laut Sibolga, para tersangka berusaha melarikan diri.
Yang ternyata sedang asik pesta sabu, lalu rombongan mengamankan dan memberitahukan kepada Polres Sibolga.
Lalu dibawa ke Polres Sibolga.
Setiba di Polres Sibolga, dilakukan test urine dan 4 orang + mengandung Amphetamine.
Berikut identitasnya, tersangka (Tak) 1 berinisial S alias U (39), warga Lk III Kel. Sarudik, Kab.Tapteng.
Tsk 2 berinisial MAS alias A (28) merupakan pengangguran warga, Jln Mawar, Kel. Sibolga Ilir, Tsk 3 berinisial WSM alias Y (20), warga Jln Kakap arah laut, Kel. Pancuran Pinang dan Tsk 4 berinisial MP alias L (29), warga Jln. Kakap arah laut, Kel. Panc Pinang, Sibolga dan Lk I Poriaha Kel.Tapian Nauli II Kab.Tapteng.
Sementara itu, profil tsk S alias U sudah pernah dihukum thn 2016 lalu, dalam kasus narkotika dan dihukum selama 4 thn 4 bln (status bebas bersyarat).
Tsk RAS alias A pernah dihukum thn 2016 dan dihukum selama 2 thn 3 bln dan blm berumah tangga.
Sementara WSM alias Y pernah dihukum dalam kasus narkotika thn 2017 lalu dan dihukum selama 2 tahun 2 bulan, telah berumahtangga serta telah berpisah dan ketiga tsk menjalani hukuman di Lapas Tukka.
Dan tsk MP alias L belum pernah dihukum dan belum berumah tangga.
Keempat tsk ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Barang bukti
a. 5 bks kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,8 gram.
b. 1 bh pisau lipat
c. 5 bh pipet plastik
d. 1 bh botol kaca kecil terpasang karet dot kompengzpipa kaca bekas bakaran sabu dan pipet plastik. (R/BT)