Berikut Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Di Tapteng 2019

  • Whatsapp
Ket. Gbr : Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD Tapteng) Yetty Sembiring, S.STP, MM

BeritaTapanuli.com, Pandan – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mengumumkan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).

Berdasarkan Pengumuman Panitia Pengadaan CPNS Kabupaten Tapanuli Tengah, Tahun 2019 Nomor 810/03/PANSEL-CPNS-TAPTENG/2020.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD Tapteng) Yetty Sembiring, S.STP, MM di ruang kerjanya, Selasa (28/01/2020) sore.

Yetty mengatakan sebelumnya 7.502 orang peserta yang lulus seleksi administrasi, namun 2 (dua) orang dari Peserta Seleksi CPNS kategori P1/TL memutuskan untuk tidak mengikuti SKD tahun 2019 sehingga akhirnya 7.500 orang.

“7.500 orang Pelamar yang telah lulus Seleksi Administrasi berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD yang akan dilaksanakan di SMA Negeri 1 Matauli Pandan, Jalan Ki Hajar Dewantara Nomor 1 Pandan. Jadwal, tempat, dan pesertanya terlampir pada Pengumuman yang telah kita muat pada Pengumuman di Website Pemkab Tapanuli Tengah.” Ujarnya.

Masih lanjut Yetty, SKD ini dilaksanakan selama 8 (delapan) hari, yaitu mulai Rabu 12 Februari 2020 sampai dengan Rabu 19 Februari 2020.

Baca juga  Pedagang Pasar Demo Wali Kota Sibolga, Sampaikan Yel-Yel "Mandul"

“Kami berharap para peserta SKD CPNS dapat hadir di lokasi ujian paling lambat 60 menit atau 1 jam sebelum ujian dimulai.” Harapnya.

Sementara keterangan lebih lanjut, panitia akan memberikan PIN Registrasi kepada para Peserta SKD sebelum jadwal SKD dimulai.

Para Peserta SKD jangan lupa, wajib untuk membawa KTP dan Kartu Peserta Ujian yang ditunjukkan kepada Panitia dan mengisi daftar hadir yang disediakan oleh Panitia.

Dalam kondisi tertentu, Peserta SKD dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Pengganti Identitas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Kepala BKD Tapteng menambahkan saat mengikuti ujian, para Peserta SKD, mengenakan kemeja putih polos, celana panjang/rok warna hitam, sepatu hitam, dan bagi yang memakai hijab agar memakai warna hitam polos.

Untuk menjadi perhatian, Peserta SKD selama di dalam ruangan ujian dilarang berbicara dan bertanya kepada sesama peserta ujian, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian, keluar ruangan kecuali memperoleh izin dari panitia, membawa makanan dan minuman, dan merokok di dalam ruangan ujian.

Baca juga  Pencetakan E-KTP Terhambat, Ini Penjelasan Dukcapil

Para Peserta SKD juga dilarang di dalam ruangan ujian membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis, serta senjata api/tajam atau yang sejenisnya. Peserta SKD juga dilarang menggunakan komputer/laptop selain untuk aplikasi CAT yang disediakan oleh panitia.

Bagi peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dan/atau tindak kecurangan lainnya pada pengumuman itu akan dicoret dan dinyatakan gugur. Kami doakan saudara-saudari para Peserta SKD sehat walafiat dan dapat mengikuti ujian dengan baik dan semoga berhasil.

“Untuk itu, mohon para Peserta SKD membaca pengumumannya dengan cermat dan mengindahkannya. Terima kasih,” tutur Kepala BKD Tapteng itu berpesan.

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah Formasi Tahun 2019 dapat dilihat dan diunduh (download) pada Website Pemkab Tapanuli Tengah dengan tautan (link) di bawah ini :

http://www.tapteng.go.id/pengumuman.html?id=P__E__N__G__U__M__U__M__A__N____NOMOR_:_810/03/PANSEL-CPNS-TAPTENG/2020

http://www.tapteng.go.id/images/page/File%20Pengumuman/2020/Januari/28%20Jan/Update%201/2.%20Pengumuman%20Pelaksanaan%20SKD%20CPNS%20Pemkab%20Tapanuli%20Tengah%202019.pdf
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan