Berantas Judi, Bupati Tapanuli Tengah Musnahkan 14 Mesin Judi Jackpot

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani didampingi wakilnya Darwin Sitompul memusnahkan sejumlah mesin judi, Rabu (09/09/2020).

Sebanyak 14 unit Mesin Judi, merupakan hasil tangkapan Razia yang dilaksanakan Satpol PP Tapteng.

Pemusnahan Mesin Judi ini dilakukan di Halaman Gedung Serbaguna (GOR) Pandan, sekaligus didampingi Pimpinan DPRD Tapteng.

Bupati menyampaikan, unit Jackpot tersebut adalah hasil penangkapan yang dilakukan Satpol PP Tapteng beberapa bulan yang lalu.

“Kita sudah tunggu pemiliknya, sampai sekarang tidak ada yang datang sehingga kami mengambil sikap agar ini dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan dan kami buat Berita Acaranya,” kata Bupati Tapanuli Tengah itu.

Masih kata dia, pihaknya akan terus menggerakkan Satpol PP melakukan razia. Bahkan ia juga terus berupaya hingga akan meminta Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama untuk membantu melakukan razia ataupun memberikan informasi kepada Polsek ataupun Koramil agar tempat perjudian itu ditutup.

Baca juga  PDIP Sumut Gelar Fit and Proper Test Balon Kepala Daerah

“Satpol PP kita pun akan kita kerahkan untuk itu, apabila pemiliknya kita dapatkan maka akan kita serahkan ke pihak yang berwajib untuk dilakukan proses hukumnya,” lanjutnya.

“Kami sampaikan tidak ada lagi tempat  perjudian di Kabupaten Tapanuli Tengah ini. Itu janji kami dan akan kami penuhi walau seberat apapun risikonya akan kami lawan, kami tidak takut.”

“Sayapun akan turun langsung ke lapangan. Kami dengar informasinya, ada lagi Judi Togel yang Online, kami minta Pihak Kepolisian agar segera bertindak karena di Kepolisian ada bagian cyberny,” tegas Bupati Tapanuli Tengah.

“Pemusnahan Mesin Judi ini sebagai komitmen kita, bahwa kita betul-betul bekerja untuk kepentingan masyarakat Tapanuli Tengah.”

Baca juga  Nasabah Gugat Bank Mandiri, PN Siantar Gelar Sidang Mendengar Keterangan Saksi, Ini Kata Kuasa Hukum

“Segala upaya akan kami lakukan, kami yakin Rakyat bersama kami. Jadi kami akan mengkaji untuk mengeluarkan Perda ataupun Perbup, apabila ada tempat usaha, baik Itu Warung, Rumah Makan, atau apapun itu, menyediakan Mesin Judi maka Izin Usaha tempatnya itu akan kami cabut,” Pungkasnya.

Adapun 14 Mesin Judi Jackpot hasil Razia yang dimusnahkan itu, terdiri atas 1 Mesin Judi Jackpot Ikan-Ikan dari Kecamatan Lumut, 3 Mesin Judi Jackpot Dindong dari Kecamatan Pinangsori, 4 Mesin Judi Jackpot Dindong dari Kecamatan Pandan, dan 6 Mesin Judi Jackpot Dindong dari Kecamatan Manduamas.

Turut hadir, Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu, Wakil Ketua DPRD Tapteng Willy Saputra Silitonga, SH, Ketua PP Muhammadiyah Tapteng, Ketua NU Kabupaten Tapteng, dan Kasat Pol PP Tapteng. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan