BeritaTapanuli.com, Tebingtinggi – Kecelakaan terjadi di jalan lintas umum Tebingtinggi – Medan, melibatkan mobil Toyota Calya BK 1916 KX dengan Mitsubishi X Pander BK 1288 N plat merah. Tepatnya di depan Pabrik PTPN III Kebun Rambutan, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (19/8/2019), sekira pukul 06.30 WIB.
Dari informasi dihimpun mobil Calya dikendarai oleh Felix Parasian Sinurat (30), seorang karyawan swasta, warga jalan Bunga Wijaya Kesuma No 32, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.
Sedangkan sopir Mitsubishi X Pander tersebut, Suratin (47), wiraswasta, warga Jalan Bukit Selamat, Lk. I, Kelurahan Mentos, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Terkait peristiwa tersebut, Felix pengendara Calya mengalami luka lecet pada kaki kiri dan kanannya. Korban pun dilarikan dan dirawat di RSUD Sri Pamela Kota Tebingtinggi.
Sementara Suratin supir Mitsubishi X Pander tidak mengalami luka, namun penumpang mobil tersebut diantaranya Hartati Br Pane (25), warga Jalan Darat No. 19, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebingtinggi, mengalami luka robek di kepala, dan dirawat di RS. Chevani Tebingtinggi dan IR Anonim Cony Fetti S (50), mengalami luka lecet di pelipis mata kiri dan kanan, juga berobat di RS. Chevani.
Kecelakaan itu dibenarkan Kasat Lantas Polres Tebingtinggi, AKP Sarifuddin Siagian, melalui Kanit Laka, Aiptu K Napitupulu saat dikonfirmasi wartawan.
Kanit Laka itu, juga menceritakan singkat kronologi kejadian.
“Mobil Calya tersebut, diketahui datang dari arah Tebingtinggi dan hendak menuju arah Medan.
Sedangkan Mitsubishi X Pander datang dari arah Medan, menuju arah Tebingtinggi (berlawanan arah,red). Setibanya di TKP, sopir Calya kurang konsentrasi dan tidak memiliki ruang gerak yang cukup, pada saat mau mendahului mobil jenis dan nopolnya, tidak diketahui, yang saat itu berada satu arah, di depannya. Disaat bersamaan, melintas dari arah berlawanan mobil X Pander tersebut, sehingga terjadi kecelakaan.” Jelasnya.
Atas peristiwa itu, pihaknya telah mengamankan barang bukti, yaitu kedua unit mobil tersebut dan masing – masing STNK kendaraan, di Mako Unit Laka Lantas Polres Tebingtinggi.
Adapun kerugian material akibat kejadian itu, diperkirakan sekitar Rp.20.000.000. (Red)