BeritaTapanuli.com, Tapteng – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), menangkap warga Jalan SM. Raja, Kelurahan Aek Parombunan, Kec. Sibolga Selatan, berinisial F alias H (37), hari Selasa tanggal 18 Juni 2019 sekira pukul 17.30 WIB.
Dari informasi dihimpun oleh media ini, melalui Paur Humas Polres Tapteng Iptu R Sipahutar. Tersangka saat itu diketahui ingin melakukan transaksi narkoba.
Sehingga jajaran Sat Res Narkoba Polres Tapteng melakukan pengintaian dan menangkap tersangka.
“Ya setelah mendapat informasi dari masyarakat, tersangka F alias H ditangkap di Jalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga.” Terang Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulisnya hari Kamis (20/6/2019).
Masih lanjutnya, setelah digeledah, dari tersangka ditemukan narkoba jenis sabu sabu seberat 0,42 gram.
Menurut Rensa, selain satu paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu itu, juga ditemukan satu buah handpone, satu buah mancis dari tersangka.
” Iapun (tersangka, red ) kemudian di bawa ke Polres Tapteng untuk disidik lebih lanjut,” urainya. (T/BT)