Belum Transaksi, Warga Sibolga Ini Berhasil di Tangkap Polres Tapteng

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), menangkap warga Jalan SM. Raja, Kelurahan Aek Parombunan, Kec. Sibolga Selatan, berinisial F alias H (37), hari Selasa tanggal 18 Juni 2019 sekira pukul 17.30 WIB.

Dari informasi dihimpun oleh media ini, melalui Paur Humas Polres Tapteng Iptu R Sipahutar. Tersangka saat itu diketahui ingin melakukan transaksi narkoba.

Baca juga  Misteri Mahluk Pemangsa Terungkap, Dua Warga dan Personil Polres Taput Terima Reward dari Kapolres

Sehingga jajaran Sat Res Narkoba Polres Tapteng melakukan pengintaian dan menangkap tersangka.

“Ya setelah mendapat informasi dari masyarakat, tersangka F alias H ditangkap di Jalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga.” Terang Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulisnya hari Kamis (20/6/2019).

Masih lanjutnya, setelah digeledah, dari tersangka ditemukan narkoba jenis sabu sabu seberat 0,42 gram.

Baca juga  Polairud Polres Sibolga, Amankan 2 Orang Pembawa Kayu Ilegal

Menurut Rensa, selain satu paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu itu, juga ditemukan satu buah handpone, satu buah mancis dari tersangka.

” Iapun (tersangka, red ) kemudian di bawa ke Polres Tapteng untuk disidik lebih lanjut,” urainya. (T/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan