BeritaTapanuli.com, Tapteng – Polres Tapteng berhasil menangkap AS (29). Ia merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, AS (29), ditangkap tim opsnal Satres Narkoba Polres Tapteng di Jalan Bawal, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatra Utara, Senin (20/4/2020).
Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Paur Humas, Ipda JS Sinurat, membenarkan penangkapan AS.
Sinurat menjelaskan, saat proses penangkapan, AS sempat kabur melarikan diri. Namun, berhasil dikejar petugas.
“Saat dikejar polisi, AS ketahuan membuang sesuatu. Setelah tertangkap, polisi menyuruh AS mengambil barang yang dia buangnya, ternyata, saat dibuka berisi narkotika jenis sabu terbungkus dalam plastik bening,” kata Sinurat.
Polisi tidak menemukan barang bukti lain setelah menggeledahnya. AS pun mengakui kalau barang haram seberat 0,30 gram tersebut dibeli seharga Rp200.000 dari seorang pria.
Warga Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga itupun digelandang ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng untuk proses lebih lanjut. (R)