BeritaTapanuli.com, Tapteng –Sat Resnarkoba Polres Tapteng kembali mengamankan seorang pria asal Medan.
Ia diduga merupakan pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Informasi dihimpun dari humas Polres Tapteng, pelaku berinisial R (48), berdomisili Jl. BKKBN Kel. Sibuluan Nalambok, Kec. Sarudik, Kab. Tapteng.
Ia diamankan di Jl.Sibolga-tarutung Km.18 Desa Rampah Kec.Sitahuis Kab. Tapteng, Rabu (6/4/2022).
Kapolres AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres AKP Horas Gurning menjelaskan, awalnya informasi diperoleh bahwa seorang laki laki diduga bandar narkoba datang dari Medan menuju ke Tapanuli Tengah dengan mobil penumpang.
Lalu, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke daerah yang diperkirakan akan dilewati kendaraan yang membawa pelaku.
Sekira pukul 10.00 WIB, petugas mobil penumpang lewat dan langsung menyetop dan melakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan penggeledahan dari kantong celana sebelah kiri, personil menemukan satu bungkusan dari tisu warna hijau dan setelah dibuka tisu tersebut berisikan satu bungkus rokok Gudang Garam Merah dan didalamnya berisikan : 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik klip bening.
Saat ditimbang, berat kotor (bruto) barang bukti narkotika sabu kurang lebih : 2,17 gram (dua koma satu tujuh gram)
Dan 5 (lima) butir Pil Extacy warna pink / merah jambu yang dibungkus plastik klip bening. Berat bruto, kurang lebih: 2.44 gram (dua koma empat empat gram) dan telah disita sebagai barang bukti.
Selanjutnya AKP Juli Purwono SH, menambahkan akan terus memberangus pelaku Tindak Pidana Narkotika.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku pun digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Tp)