Bapaslon ABADI Belum Memenuhi Syarat (BMS), KPU Sibolga Beri Tenggang Waktu Perbaikan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), menyatakan bahwa berkas administrasi keabsahan persyaratan pendaftaran Pasangan Bakal Calon (Bapaslon) Bahdinnur Tanjung-Edipolo Sitanggang, belum lengkap atau belum memenuhi syarat (BMS) sebagai Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga 2020.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Hasil Verfikasi Berkas Keabsahan Persyaratan Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 KPU Sibolga, Selasa (29/9), pukul 15.00 WIB di Rumah Pintar Pemilu KPU Sibolga di Jalan S Parman.

Rapat Pleno tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid, didampingi seluruh Komisioner KPU Sibolga, diantaranya Salmon Tambunan (Divisi Teknis), Asa Dame Simanjuntak (Divisi Hukum), Asmar Harahap (Divisi Data), Afwan Nasution (Divisi Parmas) dan Ketua Bawaslu Sibolga, Zulkifli Sigalingging.

Serta dihadiri langsung Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, Bahdinnur Tanjung-Edipolo Sitanggang (ABADI) dan Ketua Tim Kampanye ABADI, Erwin P Situmeang, Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Sibolga, Nur Arifah, dari perwakilan Golkar, Jonny E Tanjung, serta dari perwakilan PDIP Sibolga, Tetty Hutagalung.

Baca juga  Bupati ucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang membantu korban Banjir

Namun, ketidaklengkapan berkas administrasi pendaftaran pasangan yang akrab dipanggil pasangan ABADI itu, tidak begitu prinsipil dan masih diberikan waktu untuk memperbaiki dan melengkapinya.

Sementara pengamanan Rapat Pleno KPU Sibolga itu dipimpin langsung Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, selaku Kepala Operasi Polres (Kaopsres) bersama Waka Polres Sibolga, Kompol R Sihombing, Kabag Ops Polres selaku Karendal Ops, Kompol Jono Sirait, para Kabag, para Kasatfung,  Perwira dan Bintara dalam Giat Pengamanan Ops Mantap Praja Toba 2020 dalam hal tahapan Verifikasi Rapat Pleno Terbuka sebanyak 42 orang.

Pada kesempatan itu, Salmon Tambunan Divisi Teknis Pemilu, menyebutkan sejumlah item kekurangan berkas persyaratan pasangan ABADI tersebut, diantaranya mengenai surat keterangan pasangan itu yang menyatakan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

Baca juga  Lihat Tanaman Cabenya Dibabat OTK, Arnold Lapor Polisi

Dengan demikian, Pihak KPU Sibolga meminta kepada pasangan ABADI untuk melengkapinya dengan yang terbaru.

Kemudian, adanya kesalahan penulisan tentang tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau cara badan hukum yang menjadi tanggung jawab yang merugikan keuangan Negara.

Juga kesalahan penulisan terkait surat keterangan pasangan itu yang tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi (PT) yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

Serta daftar nama tim kampanye tingkat Propinsi/Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang dinilai belum sesuai dengan formulir BC1.KWK

“Kami minta ini untuk segera dilengkapi dan diserahkan ke KPU Sibolga. Selanjutnya tahapan penetapan akan dilaksanakan pada 2 Oktober 2020 dan Pengambilan Nomor Urut pada 3 Oktober 2020,” pungkas Salmon.(R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan