BeritaTapanuli.com, Tapteng – Tim gabungan dari Polres Tapteng bersama Polsek Pandan, berhasil menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) hanya dalam 2 jam, pasca dilaporkan korban.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda Julius Sinurat mengatakan, 2 pelaku curanmor, awalnya dilaporan korban Bualazatulo Lase (35) warga Jalan Oswald Siahaan Lingkungan II, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Kejadiannya hari Senin 13 Juli 2020 sekira pukul 10.30 WIB di teras rumah korban,” kata Ipda Julius Sinurat, Selasa 14 Juli 2020.
Dijelaskan, awalnya sepeda motor tersebut dipakai saksi Dedy Lase untuk berbelanja disuruh istri korban.
Sepulang belanja, Dedy memarkirkan sepeda motor tersebut di teras rumah, lalu memberikan pesanan belanja kepada istri korban. Namun saat itu Dedy lupa untuk mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut.
Tak berselang lama, dua orang laki-laki yang tidak dikenal meminjam mancis kepada istri korban yang saat itu sedang menjaga warung.
Dan saat itu, diduga tersangka sekaligus membawa kabur septor korban.
Lalu istri pelapor mengejar dan berteriak mintak tolong, tapi pelaku langsung melaju kencang membawa kabur sepeda motor tersebut.
Selanjutnya dia memberitahukan kepada suaminya. Dan, mereka pun melaporkan kejadian pencurian itu ke kantor Polsek Pandan.
JS Sinurat menyebut, hanya dalam tempo sekitar dua setengah jam, tim khusus dari Polres Tapteng dan Polsek Pandan, ternyata sudah berhasil menangkap 2 pelaku bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Nmax, nopol BB 2614 MZ, di Jalan Jati Kota Sibolga.
Diintrogasi, pelaku berinisial LHPS alias L dan WMH Alias I.
“Kedua tersangka saat ini ditahan di RTP Polsek Pandan, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sinurat (R)