Aksi Lihai Maling Emas dan Uang Rp 4 Juta, Diungkap di Warung

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), mengungkap tindak pidana Curas. Dengan terlapor  SSS (25 Thn), warga Lingk VII, Kel.Hutabalang, Kec. Badiri Kab. Tapteng.

Polisi mengamankan tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan ini, berdasarkan laporan korban ke polisi pada Senin (16/9/2019)

Curas ( Pencurian dengan kekerasan) terjadi pada korban Masdelima Gulo (39) warga Lingkungan VII, Kel, Hutabalang, Kec. Badiri, Kab. Tapteng, Sumut, Kamis (9/8) lalu, sekira pukul 02,00 WIB.

Terkait hal itu, polisi juga memintai keterangan dua orang saksi yakni Aris Maulana Siregar (19) dan Damriana Pasaribu (29) warga setempat.

Baca juga  Update : Penanganan Covid-19, OTG Tapteng alami penurunan

Kerugian ditaksir sebesr Rp 11 juta.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat melalui Paur Humas Polres Iptu R Sipahutar dalam keterangan tertulisnya membenarkan peristiwa tersebut yang kini ditangani polsek Pinangsori.

Saat itu, tersangka masuk kerumah korban yang sedang tidur lalu mengambil perhiasan emas berupa gelang milik korban seberat 10 gram.

Korban menyadari hal itu, saat ia terbangun tidur sekira pukul 04.00 WIB, lalu melihat pintu dapur korban terbuka. Kemudian ia memerikas tas miliknya yang sebelumnya diletakkan di lantai dekat dimana ia tidur.

Baca juga  Dua Rumah Guru, Hangus di Tobasa

Korban juga menjelaskan selain emas miliknya, ia juga kehilangan uang senilai Rp 4 juta rupiah yang saat itu ia simpan di dalam tas sandang.

Mengetahui barang miliknya, ia kemudian memberitahukan ke tetangga. Bahkan tetangga korban juga tidak mendengar aksi senyap tersangka yang turut hilang.

Namun tidak berselang lama, tersangka berhasil diamankan warga di sebuah warung. Disana korban langsung bertanya kepada tersangka hingga ia tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatanya.

Tidak berselang lama, personil kepolisian kemudian mengamankan tersangka. (Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan