Gelapkan Mobil di Taput, Pelaku Diringkus dari Sukabumi, Jawa Barat, Satu Lagi dari Lampung

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Polsek Siborongborong berhasil meringkus APM (55) dari Kecamatan Parung Kuda, Sukabumi, Jawa Barat.

Pria tersebut sebelumnya, merupakan DPO atas kasus penggelapan mobil Innova milik Tahan Marungkil Lumbantoruan dengan modus merental pada 20 April 2020 lalu.

Sebelumnya, pada 02 Mei 2020, korban melaporkan aksi pelaku ke Polsek Siborongborong dengan Nomor : STPL/17/V/SU/RES TAPUT/SBBR tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada tanggal 20 April 2020.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Siborongborong AKP Bonar Silalahi, saat dikonfirmasi malalui selulernya, Kamis (01/10/2020).

Baca juga  Komoditas Sarang Burung Walet Ternyata Harga Selangit? Ini Harta Karun Ekspor RI, Mendag Lapor ke Jokowi

“Kita mengetahui keberadaan tersangka yang melarikan diri selama 5 bulan berkat dari Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” Ungkapnya.

Masih kata dia, tersangka berada di Parung Sukabumi Jawa Barat, sehingga tim dari Polsek kita berangkatkan pada hari Jumat kemarin ke Parung Kuda Sukabumi.

“Sesuai keterangan tersangka, bahwa perjalanan sebelumnya, dia di ajak temannya dari Medan untuk kerja di Aceh, karena tidak ada kejelasan kerjanya, akhirnya dia membawa kabur Mobil Toyota Kijang Innova ke Lampung Utara.”

Baca juga  Kolonel Inf Tri Saktiyono, Resmi Jabat Danrem 023/KS

Dan di sana mobilnya dijual dengan perantaran Doni Irawan. Selanjutnya tersangka berangkat ke Parung Kuda, Sukabumi, Jawa Barat.

Setelah itu, tim Reskrim dari Polsek Siborongborong berhasil meringkus pada hari Sabtu dan tim kemudian melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Mesuji Lampung Utara untuk mengamankan perantara penjual mobil Toyota Innova Doni Irawan.

“Selanjutkan kedua tersangka dibawa ke Polsek Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara beserta barang hasil dari penjualan mobil seperti Sepeda Motor, Handpone dan barang lainnya.” Pungkas Kapolsek itu. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan