Miliki Sabu-sabu Buruh Harian Lepas Ini Diamankan Polisi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sat Narkoba Polres Sibolga, lagi-lagi mengamankan 2 orang pria, akibat terlibat dalam kepemilikan obat terlarang.

Kedua tersangka diamankan petugas, usai mendapat informasi dari masyarakat.
Yaitu, pada hari Minggu 20/9 pkl 07.00 wib.

Lalu, informasi tersebut didalami oleh Kasat Narkoba AKP Sugiono, dengan, memerintahkan KBO Narkoba Ipda E.Marbun,SH untuk melakukan lidik dan pendalaman.

Alhasil, tersangka berhasil diamankan ketika itu. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 4 bungkus sabu-sabu, dan 4 bungkus daun ganja.

Kedua tersangka, yakni, MNS alias L (41 tahun), warga Jln August Marpaung Kel Simaremare Sibolga. Dan, MFYS alias I (40 tahun), buruh harian lepas, warga Ds Pargodungan Kec Tapian Nauli Kah.Tapteng dan Jln Badar no 11 Lr 4 Kel Psr Balakang Sibolga.

Tersangka diamankan di hari yang sama sekitar pukul 10:00 WIB., ketika naik betor di Pintu Angin Jln Sibolga Barus Kel Sibolga Ilir

Baca juga  Dapat Imbalan 20 Ribu, Buruh Harian Lepas Diamankan dari Pondok

Darinya petugas mengamankan, 1 unit hp merk Samsung warna hitam dan uang sebanyak Rp 2.000.000.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah laki-laki tsb ditemukan 1 bh tas warna hitam merk K.Swiss berisi 1 bks sabu sabu yang diakuinya hendak di jual.

Pengembangan terus dilakukan secara undercover buy, dan sekitar pkl 13.20 WIB telah diamankan lagi seorang laki laki di lapangan Simare-mare Sibolga.

Polisi juga berhasil menyita 1 bks rokok Djie Sam Soe berisikan 1 bks kecil sabu sabu terbungkus plastik bening, 1 bh kotak hp merk Vivo warna putih berisi 2 bks kecil sahu-sabu terbungkus plastik bening,1 bh timbangan digital, 3 bks kecil daun ganja terbalut kertas warna coklat dan 1 unit R2 merk Yamaha NMax warna hitam tanpa plat.

Dan setelah kedua laki-laki tersebut ditest urine, ternyata positif (+) mengandung Amphetamine.

Baca juga  Korban Paskibra di Labuhanbatu, Dapat Telepon dari Menpora

Terkait, Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin membenarkan penangkapan tersebut.

Kepada BeritaTapanuli.com, Jumat (1/10/2020), Sormin menjelaskan, kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga.

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana ” Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (Sabu) yang beratnya melebihi 5 gram dan ganja dan atau Permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika Gol I sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dari Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan