Dua Warga Sidimpuan Ditangkap Bawa Ganja

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah, melakukan penangkapan terhadap RFN (36), Jumat (8/11/2019).

Tersangka diamankan dari Jalan Gatot Subroto, Kel.Sarudik, Kab.Tapanuli Tengah (Tapteng), tepatnya di simpang Pondok Batu, sekira pukul 18.00 WIB.

Dalam operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Zulkarnaen Pohan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam, 2 Bal Narkotika Jenis Ganja terbungkus dalam kertas koran dan diikat dengan tali plastik warna hitam dalam 3 bungkus ukuran sedang.

Sementara Kapolres Tapteng AKBP Sukamat, melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Rensa Sipahutar, kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga  Terkait Kenaikan Gaji ASN, Begini Pidato Presiden

Ia juga menerangkan melalui keterangan tertulisnya pada wartawan, Sabtu (9/11/2019) sore tersangka RFN (36) adalah warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Kantor Lurah, Kel. Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.

Tersangka lain, RG (42), warga Jalan Imam Bonjol, Gang Harapan, Kel. Padang Matinggi, Kec. Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.

“Keduanya warga Padangsidimpuan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, ada seorang laki laki datang dari arah Sibolga sedang dalam perjalanan memegang dan membawa Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Bal menuju Pondok Batu, Kec.Sarudik.” bebernya.

Baca juga  Pemkab Tapteng Sampaikan Tips Agar Ternak Babi Aman dari Serangan Virus Hog Cholera

Masih lanjutnya, Kasat bersama anggotanya kemudian mengecek ke lapangan dan tepat lokasi, petugas melihat seorang laki-laki sedang berada diatas becak motor (betor).

Curiga sesuai dengan ciri-ciri yg diinformasikan masyarakat. Lalu Anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut dan petugaspun mengamankan barang bukti.

Saat diintrogasi, tersangka mengakui barang tersebut adalah milik RG, yang juga berasal dari Padang Sidempuan. Lalu RG pun diamankan, sekitar ukul.20.00 WIB.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, untuk di proses penyidikan lebih lanjut. (R/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan