BeritaTapanuli.com, Taput – Tiga orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu, berhasil di ciduk sat narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), Senin (10/2) pukul 21.00 WIB.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan Jaspin Situmeang ( 29 ), warga Desa Sipahutar, Kec. Sipoholon Kab. Taput.
Dohar Sipahutar (26), warga Desa Sipahutar, Kec. Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Thamrin Usman Sianturi (28), warga Jl. Makmur No. 33, Kelurahan Pasar Siborongborong, Taput.
Ketiganya ditangkap dari tanah kosong lokasi kampus IAKN Silangkitang, desa Pagar Batu, kecamatan Sipoholon, Taput.
Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka setelah mendapat informasi dari masyarakat, lalu informasi tersebut di kembangkan.
“Dari hasil pengembangan, petugas kita, pertama berhasil menangkap dua orang tersangka yakni JS dan DS sedang asyik menikmati barang narkoba tersebut di lokasi tersebut.” Jelasnya.
Setelah kedua tersangka diamankan, lalu dikembangkan, selanjutnya berhasil menangkap satu tersangka lain yakni TUS dari Siborongborong.
Sementara itu, keterangan kedua tersangka, narkoba tersebut di peroleh dari tersangka TUS. Bahkan, TUS telah menggelutinya sebagai pekerjaan penjual narkoba bagi pelanggan nya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening, berisi narkotika jenis sabu. dengan berat + 0,68 gram Brutto,
1 buah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu,1 buah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu yang dihubungkan dengan pipet plastik dan tutup botol aqua warna biru.
2 buah pipet plastik yang dibengkokkan, 1 buah mancis yang dihubungkan dengan jarum,1 buah kemasan tempat jarum suntik,1 unit handphone dan uang tunai pecahan Rp.100.000,- Seratus ribu rupiah sebanyak 2 lembar .
Saat ini ketiga tersangka sudah kita tahan di RT Polres Taput, diduga melanggar pasal 112 sub 114 UU No 35 tahun 2009, tentang narkoti dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun. (F/BT)