SIBOLGA – Kepolisan Resot Kota Sibolga, mengamankan tumpukan kayu di Jalan Jompol, Kel. Pancuran Pinang, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Penemuan tersebut, hari Kamis (11/4/2019), tepatnya di Tangkahan PPH Ancil, sekira pukul 16.00 WIB.
Sementata kayu kategori keras olahan tersebut diduga berasal dari kawasan hutan lindung.
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin kepada wartawan menjelaskan, sebelum diamankan polisi, pihaknya menanya petugas penjaga tangkahan, dengan keterangan yang dihimpun, diketahui milik seseorang berinisial MTH alias M bertempat di Desa Poriaha, Kab. Tapteng.
Demikian juga, setelah petugas mendatangi sebuah panglong, CV.MONCU diperoleh keterangan dari pengawas Panglong yang identitas dirahasiakan menerangkan bahwa kayu-kayu tersebut dan seluruh kayu yang berada di Panglong tersebut tidak memiliki dokumen asal usul kayu.
Kemudian petugas Kepolisian mengamankan barang bukti guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polisi Berhasil Mengamankan ANH, 44 tahun, Perempuan,Pekerjaan Wiraswasta, Yang bertempat tinggal di jalan Jompol, Barang bukti yang berhasil ditemukan antara lain, 3 (Tiga) lembar Bon faktur pembelian Kayu, 267 (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh) lembar Papan Kayu dan 168 (Seratus Enam Puluh Delapan) Balok Kayu Broti. (BT)