Tidak Memakai Masker ASN Bakal Disuruh Pulang

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk mengeluarkan surat edaran (SE) razia penggunaan masker.

SE bernomor 231.1/39/2020 ini dikeluarkan pada tanggal 25 Juni 2020, mempedomani surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 tahun 2020 tentang pedoman tata normal baru produktif dan aman COVID-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Juga bertujuan untuk melihat kepatuhan dari ASN/THL dan masyarakat di selama melaksanakan konsep Protokol Kesehatan, yaitu pada penggunaan masker.

Baca juga  Wali Kota Sibolga Gelar Sidak Pegawai Pasca Idul Fitri 1441 H

Denni Aprilsyah Lubis selaku Juru Bicara Wali Kota Sibolga kepada wartawan menjelaskan, sebagaimana dilansir media Smartnewstapanuli, pascakeluarnya SE ini, petugas Satpol PP sudah melakukan razia penggunaan masker, termasuk di pintu masuk Kantor Wali Kota.

“Razia penggunaan masker sudah beberapa kali dilaksanakan oleh Satpol PP termasuk di Kantor Wali Kota Sibolga,” jelas Denni Aprilsyah, Selasa malam.

Baca juga  Jupiter Kontra Supra, 1 Tewas di Jalinsum Sipirok

Masih kata Denni, petugas Satpol PP yang berada di pintu masuk kantor langsung merazia ASN.

“Jadi, bagi ASN yang datang sebelum masuk kantor dan tidak pakai masker maka disuruh pulang. Setelah kemudian sudah memakai masker baru dikasih masuk kantor,” ungkap Denni.

Harapannya, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk patuh memakai masker dan corong pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan