BeritaTapanuli.com, Siantar – Kasus pencurian satu tandan pisang, oleh Andy Syabputra alias Andy (30), berujung di pengadilan.
Andy (30) didakwa pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Sinaga. Hingga ia terancam pidana penjara selama 7 tahun.
Warga Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari itu, dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUH-Pidana. Yang mulai di sidangkan di PN Siantar, Kamis (8/8).
Merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal yang dikenakan terhadap Andy merupakan pencurian dengan pemberatan. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sebelumnya, Andy ditangkap oleh Rosli Saragih (korban) bersama sejumlah warga lainnya yang mengetahui kejadian, sedangkan temannya, Candra berhasil melarikan diri saat kejadian, pada 1 Juli 2019 lalu.
Candra berperan mengambil 1 tandan pisang dari pohon, sedangka Andy menunggu diatas sepeda motor. Saat hendak membawa barang curiannya untuk dibawa, saksi korban berteriak maling sehingga mengundang perhatian masyarakat. Andy gagal melarikan diri lantaran ditarik korban ketika diatas sepeda motor, sedangkan Candra mengancam warga dengan parang sehingga berhasil melarikan diri. (int)