BeritaTapanuli.com, Tapteng _ Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara menggelar sidang penyelesaian sengketa proses Pemilu, Rabu (30/8/2023).
Sidang digelar di kantor Bawaslu Tapteng, dipimpin oleh Rommi Pasaribu (Ketua sidang), Sinta Napitupulu dan Setiawati Simanjuntak.
Pihak pemohon, Horas Hutagalung (Ketua PDIP Tapteng), Daniel Lumbantobing, SH., (Kuasa hukum pemohon), serta termohon KPU Kab. Tapteng.
Sementara pokok persoalan adalah terkait keputusan KPU Kab. Tapteng terhadap bakal calon legislatif (Bacaleg PDIP) atas nama Timbul Panggabean yang dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat pencalonan legislatif.
Selama jalannya persidangan, pemohon memberikan alat bukti yang disaksikan langsung oleh termohon kepada Bawaslu.
Pemohon juga melampirkan alat bukti lengkap, mulai dari C1, surat pengunduran diri sebagai anggota KPU, surat keputusan (dcs) daftar calon sementara, gambar foto baliho, surat KPU RI tentang penyampaian petikan salinan, surat ketentuan Bacaleg.
Sementara sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada sidang lanjutan dengan menghadirkan para ahli. (R) .