BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sidang pencemaran nama baik, atas terdakwa Sukran Jamilan Tanjung yang dilaporkan oleh Bakhtiar Ahmad Sibarani, sekaligus sebagai Bupati Tapteng, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Rabu (28/8/2019).
Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Martua Sagala, didampingi hakim anggota David Obaja Sitorus, hakim anggota Marolop Bakkara.
Agenda sidang dalam mendengarkan keterangan saksi, dihadiri oleh saksi Bakhtiar Ahmad Sibarani, Jamil Zeb Tumori, dan Sudirman Halawa. Sementara saksi lainnya berhalangan hadir.
Sebelum persidangan dimulai, terlihat Sukran Tanjung menghampiri Bupati Baktiar Akhmad Sibarani, yang ternyata menyampaikan permintaan maaf sebelum sidang dilanjutkan.
Sementara ditengah sidang, Bakhtiar, mengaku dihadapan persidangan tetap memaafkan, meski secara hukum kasus bisa tetap berjalan.
Apalagi menurut Baktiar, dirinya di serang lewat fitnah dan menyangkut konsumsi publik.
“Saya mau memaafkan akan tetapi, terdakwa harus meminta maaf kepublik,” ujar Bakhtiar.
Iapun tidak menampik, pernah memiliki utang terhadap terdakwa, namun bukan sebesar yang dituduhkan. Apalagi sampai dituduh dengan pencemaran nama baik seperti halnya “Parutang Busuk” sebutan yang menurut saksi sangat dirugikan mengingat ia sebagai pejabat publik saat ini.
Sukran Tanjung yang diadukan 27 Maret 2019 lalu, ternyata mengakui perbuatannya dan dihadapan persidangan ia juga meminta maaf kepada pelapor yakni Bakhtiar Akmad Sibarani.
“Sayalah yang melakukan kesalahan terhadap beliau, saya juga siap menyampaikan ini didepan pers,” ujar
Sukran.
“Tapi apapun kejadian disini saya ikuti, saya meminta maaf dari lubuk hati saya, saya tidak mau berbuat masalah lagi apalagi ini kampung halaman saya, saya ingin adinda saya bekerja denga naik,” tutupnya. (T)