BeritaTapanuli.com, Sibolga – Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembakar seorang laki-laki bernama M Yusuf Damanik (65) di Sibolga.
Korban merupakan penjaga gudang perabot di Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Peristiwa terjadi pada Jumat (4/3/2022) dini hari pukul 03.00 WIB.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R Sormin dalam keterangan tertulis diperoleh, Minggu (6/3) menjelaskan, tersangka berinisial HS alias T (47), seorang nelayan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Sibolga.
“Tersangka diamankan Sabtu 5 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB,” Ungkap Sormin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di seputaran Pulau Kalimantung mencari ikan.
Kemudian tim gabungan bergerak ke tempat yang dimaksud dan mengamankan tersangka.
Namun, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku melawan.
Dihadapan petugas tersangka pun mengakui perbuatannya yaitu membakar korban hidup-hidup.
“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka karena sakit hati karena korban pernah mengobati keluarga tersangka, namun tidak sembuh, akan tetapi semakin parah sehingga tersangka sakit hati dan dendam pada korban,” beber Sormin.
Selain itu, juga terungkap tersangka sudah tujuh kali berencana membakar tubuh korban, namun gagal karena merasa kasihan.
Dalam aksinya, tersangka menyiramkan minyak pertalite ke tubuh korban saat sedang tidur jaga malam.
Di mana korban berjaga di depan gudang perabot milik Kamaruddin Batubara di jalan S.Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.
Dalam kasus ini, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya, dan menjalani perawatan di rumah sakit.
“Menurut keterangan pihak Rumah Sakit Metta Medika Sibolga, korban harus dilakukan penanganan khusus dan harus dirujuk ke rumah sakit khusus yang dapat menangani bedah plastik,” jelas Sormin.
“Terhadap tersangka HS diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs pasal 354 ayat (1) lebih Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Tp)