BeritaTapanuli.com, Tapteng – Sat Resnarkoba Polres Tapteng kembali amankan seorang pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabhu Sabhu.
Pelaku berinisial TPH als P (40), berdomisili di Jl.Tarutung No.39 Kel. Huta Barangan, Kec. Sibolga Utara Kota, Sibolga.
Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning, Sabtu (28/5/2022).
Ia menjelaskan personil mendapat informasi hari Senin (23/5/22) atas adanya transaksi.
Lalu tersangka berhasil diamankan dihari yang sama dari Jalan Dolok Martimbang, Kel. Angin Nauli, Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga
Sebelumnya, personil melakukan penggeledahan badan tersangka di lokasi. Petugas juga turut menemukan -1 (satu) buah kotak rokok surya besar yang berisikan 5 (lima) paket besar narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku.
Selain itu, dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 (satu) Unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha nmax warna hitam tanpa nomor polisi yang dikendarai pelaku ke lokasi penangkapan.Dan polisi pun mengamankan barang bukti (BB) tersebut.
Saat ditimbang, berat bruto barang bukti narkotika Sabu-sabu kurang lebih : 21.99 gram (dua puluh satu koma sembilan puluh sembilan gram
Kasat Narkoba berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya TPH als P digelandang ke Polres Tapanuli Tengah berikut barang bukti guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Tp).






