Sempat Lemparkan Barang Bukti, Warga Sibolga Ditangkap Polres Tapteng

  • Whatsapp

TAPTENG – Bawa Narkoba jenis sabu-sabu, seorang warga Jalan Putri Runduk Nomor 17 Kelurahan Pasar Belakang Kota Sibolga, berinisial AAT alias UN (41) tak berkutik saat di sergap Satnarkoba Polres Tapteng hari Selasa (7/5/2019) lalu pukul 22.00 WIB.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat saat dikonfirmasi melalui Paur Humas Iptu R. Sipahutar dalam keterangan tertulisnya membenarkan penangkapan warga Sibolga tersebut.

Baca juga  Masyarakat Tunggu Satlantas Polres Tapteng Razia Hingga Usai

“Hari Selasa (7/5/2019) sekira pukul 22.00 Wib sewaktu tersangka melintas mengendarai becak di Jalan Merpati Kota Sibolga, petugas melakukan penghadangan dan melakukan penangkapan” bebernya.

Masih menurut R. Sipahutar “Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu 2 paket kecil dibungkus plastik bening dalam rokok mild sempurna yang sempat dibuangnya di jalan dibawah becak, beratnya 0,80 gram dan menyita 1 (satu) buah handphone merk Samsung.

Baca juga  Ringsek, Totoya Agya Hantam Truk Terparkir 3 Orang Tewas

Kepada petugas tersangka mengaku tidak mengenal pemasok narkoba tersebut, dirinya beralasan bahwa sabu tersebut di beli dari seseorang yang jumpa di jalan. Atas perbuatanya, ia ditahan di RPT Polres Tapteng. (BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan