BeritaTapanuli.com, Taput – Disaat digelar patroli gabungan Polri, TNI dan Satpol PP dari Kecamatan Siborongborong, Kab. Taput, petugas berhasil mengamankan enam orang di duga pengguna narkotika jenis ganja, Rabu (25 /02/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Keenam pelaku narkoba tersebut, diamankan dari salah satu kedai milik Tony Jaya Simamora di Jalan Makmur Siborongborong, Taput.
Saat itu, patroli gabungan bertujuan untuk menghimbau warga, untuk tidak melakukan perkumpulan yang tidak penting, sebagaimana yang di anjurkan oleh pemerintah ( Social Distancing ) , untuk mencegah penularan virus Covid-19 Corona.
Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut.
Mereka yang kita amankan berinisial EM (22) warga Desa Pohan Tonga, Kec. Siborongborong, Kab. Tapanuli Utara, TPS (26) warga Lobusonak, Desa Pohan Tonga, Kec. Siborongborong, Kab. Tapanuli Utara, BRH (25) warga Jl. Makmur no. 24 Kel. Pasar Siborongborong, Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara, NHN (22) warga Desa Sitabotabo, Kec. Siborongborong Taput, RN ( 21) warga Lumban Nainggolan, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kec. Siborongborong Taput, TWS ( 21) warga Pasar Siborongborong, Kel. Pasar Siborongborong, Taput dan LS ( 21) warga Jl. Dolok Martimbang Kelurahan . Pasar Siborongborong, Kec. Siborongborong, Taput.
Sebelumnya, team gabungan menghimbau kepada warga agar tidak melakukan perkumpulan-perkumpulan massa.
Saat team lewat dari rumah yang sekaligus kedai milik salah seorang tersangka TJS, petugas mencium adanya aroma ganja dari dalam.
Lalu petugas langsung berhenti dan masuk kedalam kedai tersebut. Di dalam kedai petugas menemukan bungkusan ganja di bawah kursi dan petugas pun mengamankannya.
Saat petugas melakukan interogasi, ke 7 orang tersebut, mengaku sebagai pemilik ganja tersebut. Dan tersisa di bawah kursi. Juga mengaku baru selesai mengkonsumsk sebagai tahap pertama.
Kemudian dari Polsek Siborongborong di jemput oleh Sat Narkoba Polres Taput untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dan mereka mengakui kalau ganja tersebut di beli oleh TJS dan LS dari Lumbanbulbul, Kecamatan Balige, Kab. Toba.
“Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja, dibungkus kertas warna putih dan dibungkus kertas nasi warna coklat. Brutto 2,86 gram dan ( satu) lembar uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu) rupiah.” Beber Baringbing.
Saat ini ke tujuh tersangka masih dalam pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Taput, untuk pengembangan penyidikan. (F/BT)