Sebanyak 53 Orang Mendaftar di Kelas Pelayanan Publik Ombudsma RI

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, MEDAN – Sebanyak 53 orang pendaftar calon peserta Kelas Pelayanan Publik Angkatan-II yang akan digelar Ombudsman RI Perwakilan Sumut pertengahan Februari 2019. Para pendaftar tersebut selanjutnya akan diseleksi untuk ditetapkan sebanyak 20 orang yang dibutuhkan.

“Saat ini, sedang dilakukan seleksi. Karena jumlah peserta Kelas Pelayanan Publik Angkatan-II ini dibatasi hanya 20 orang,” jelas Koordinator Kelas Pelayanan Publik Ombudsman RI Perwakilan Sumut Edward Silaban, Kamis (31/01/2019).

Edward didampingi asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut Achir Nauli Gading Harahap menjelaskan, para pendaftar calon peserta Kelas Pelayanan Publik Angkatan-II ini, berbeda dibanding Angkatan-I. Pada Angkatan-I para pendaftar 90 persen dari kalangan mahasiswa. Tapi di Angkatan-II ini, para pendaftar berasal dari berbagai kalangan.

Dari 53 pendaftar, 2 orang merupakan dosen di perguruan tinggi, 15 orang dari kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komunitas, dari perusahaan BUMN 1 orang, dari organisasi mahasiswa 1 orang, pengusaha 1 orang, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi 21 orang dan 7 orang mendaftar dari indiviu/pribadi. Yang menarik adalah, para pendafar Kelas Pelayanan Publik Angkatan-II ini malah ada 5 orang yang bekerja dari instansi pemerintah.

Baca juga  Warga Desa Aek Nauli 4 Sipahutar, Tewas di Sambar Petir di Bawah Pohon Eucaliptus

“Keragaman latarbelakang pendaftar calon peserta Kelas Pelayanan Publik Angkatan-II ini tentu membahagiakan kami. Ini menunjukkan bahwa lapisan masyarakat saat ini memiliki keinginan kuat untuk ikut terlibat berpartisipasi mengawasi pelayanan publik,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

Abyadi menjelaskan, pelaksanaan Kelas Pelayanan Publik merupakan amanah UU No 37 tahun 2008, di mana Ombudsman diamanahkan membangun jaringan dalam mengawasi pelayanan publik. Karena itulah, sehingga para alumni kelas pelayanan publik nantinya akan menjadi jaringan atau mitra Ombudsman dalam melakukan pengawasan pelayanan publik. Para alumni Kelas Pelayanan Publik Angkatan-I dan Angkatan-II nantinya akan bergabung dalam wadah jejaring Ombudsman bernama “Kedan Ombudsman”.

Edward Silaban menjelaskan, Kelas Pelayanan Publik ini akan berlangsung selama enam kali pertemuan. Pertemuan akan dilakukan satu kali dalam satu minggu, yakni pada setiap Hari Jumat sore di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Majapahit Nomor 2 Medan.

Baca juga  Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah, Begini Keterangan Polisi Atas Kebakaran di Tapteng

Selama enam kali pertemuan, para peserta akan diberi materi tentang apa itu Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik sesuai UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Kemudian juga akan diberi materi tentang apa itu Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Para peserta juga akan diberi materi tentang sistem Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) di Ombudsman RI, kemudian materi tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Materi lain adalah tentang Sinergi Mengawasi Pelayanan Publik. Ada juga materi tentang Inspeksi Mendadak (Sidak) Pelayanan Publik yang Efektif. Terakhir, akan ada outdoor atau para peserta akan dibawa mengunjungi salah satu unit pelayanan publik di Medan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan