Sah, SK CPNS Eliza Imelda Hutapea Terbit, Begini Pesan Bupati

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng Sosok Eliza Imelda Hutapea sempat viral bagaikan selebritis di wilayah Pantai Barat Sumatera.

Bagaimana tidak, setelah terjadi kekeliruan awal hingga ia sempat tersandung, hingga hampir gagal menjadi abdi negara.

Demikian ia dinyatakan Lulus CPNS tahun 2018 lalu, tapi ketika akan dilakukan permintaan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN, ditolak BKN dengan berbagai pertimbangan.

Namun, saat ini semua terjawab. Ia pun bisa bernafas lega setelah perjuangan yang cukup panjang.

Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani didampingi Kepala Kantor Regional (Kanreg) VI Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Medan Aidu Tauhid dan Kepala BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Yetty Sembiring, S.STP, MM, kemudian menandatangani dan menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Calon Pegawain Negeri Sipil  (CPNS) kepada Eliza Imelda di Ruang Rapat Garuda Kantor Bupati Tapanuli Tengah, Rabu (17/03/2021).

Sementara informasi dihimpun, atas adanya permasalahan ini, Bupati Tapteng beserta jajaran ternyata tidak diam begitu saja.

Terungkap, dibalik perjuangan Imelda, ternyata Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terus berupaya sehingga Eliza Imelda bisa lulus mendapatkan NIP-nya.

Bupati yang tergolong muda itu, menyampaikan, harapan semua persoalan tidak menjadi fitnah.

“Kami sampaikan kepada masyarakat agar ini tidak menjadi fitnah. Awalnya Eliza ini dinyatakan lulus CPNS tahun 2018, tapi ketika dilakukan permintaan NIP ke BKN mendapatkan penolakan dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena beberapa pertimbangan. Mendapatkan kabar ini, saya selaku Bupati Tapanuli Tengah berupaya terus menerus dengan mengirimkan Surat ke Kementerian PAN-RB RI dan Kemenkumham RI agar Saudari ini bisa mendapatkan NIP-nya. Alhamdulillah semua usaha yang kita lakukan itu bisa terwujud. Jadi saya pertegas, bahwa semua upaya itu kami lakukan sebelum permasalahan ini menjadi viral di masyarakat luas,” tegas Bupati itu.

Baca juga  Satu unit Septor Milik Karyawan Gudang, Dimaling OTK

Ia melanjutkan, saat ini ia terus bekerja bersama masyarakat untuk kemajuan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Negara ini.

“Saya sampaikan kepada Saudari Eliza Imelda Hutapea, Selamat sudah menjadi CPNS dan berbaktilah kepada Masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah dengan menjadi pendidik anak bangsa yang baik,” ujarnya.

Terpisah, Eliza Imelda Hutapea dalam kesempatan itu, mengaku turut senang dan bersyukur telah menjadi CPNS.

Ia juga tak lupa mengucapkan kasih atas upaya yang telah dilakukan Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah sehingga mimpinya untuk menjadi PNS bisa terwujud.

Ditambahkan, Kepala BKPSDM Tapteng Yetty Sembiring, perjuangan Bupati, bermula saat Eliza Imelda ikut mendaftar CPNS Tahun 2018.

Saat itu secara online dan diakses oleh pelamar melalui website resmi BKN di sscn.bkn.go.id.

Usai pengumuman kelulusan para pelamar CPNS TA 2018 itu, berkas pelamar yang lulus termasuk Eliza Imelda dikiriman ke BKN untuk penerbitan NIP pada tanggal 25 Januari 2019.

Tetapi, berkas dari Eliza dikembalikan dengan alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Surat dari BKN ini nomor 060.7/KR.VI/BKN/II/2019 tanggal 28 Februari 2019, yang isinya pengembalian berkas usul penetapan NIP atas nama Eliza Imelda, S.Pd. Alasan dari BKN, Imelda tidak memenuhi syarat (TMS, red) untuk diberikan NIP.

Baca juga  Geger, Bendera Sepanjang 20 Meter Tertimbun Sedalam 25 Cm di Temukan Warga

Menyikapi hal ini, Bupati melayangkan Surat Permohonan ke MenpanRB dengan nomor 800/747/2019 tanggal 22 Maret 2019 hal Permohonan Akomodir dan Perubahan Kualifikasi Pendidikan pada Rincian Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2018.

Namun, tetap ditolak sesuai balasan surat dari Kemenpanrb nomor B/395/SM.01.00/2019 tanggal 29 Maret 2019 perihal Permohonan Mengakomodir Kualifikasi Pendidikan, bahwa permohonan dari Bupati tidak dapat dipertimbangkan.

Upaya terus dilakukan dengan melampirkan Surat Pernyataan IAKN Tarutung yang isinya menjelaskan bahwa benar Eliza Imelda adalah Alumni IAKN Tarutung dan Jurusan Pendidikan Musik Gereja setara/serumpun dengan Sarjana Pendidkan Musik Umum, tetapi tetap ditolak.

Perjuangan Bupati, terus berlanjut dengan menyurati BKN dan Kemenkopolhukam bermohon agar Eliza Imelda dapat ditetapkan menjadi CPNS.

“Alhamdulillah, surat Bapak Bupati diakomodir oleh KemenpanRB melalui surat Kemenpanrb kepada BKN dengan nomor D/1016/M/FN/2020 tanggal 31 Oktober 2020 yang isinya mengangkat Eliza Imelda sebagai CPNS.” Jelasnya.

“Kemudian, BKN menyurati Bupati Tapanuli Tengah dengan Surat BKN nomor D 26-30/I 2-1/40 tanggal 26 Januari 2021 perihal Pengangkatan CPNS 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah a.n. Eliza Imelda, S.Pd.”

“Atas doa kita semua, akhirnya Eliza Imelda, S.Pd ditetapkan menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah melalui SK Bupati nomor 589/BKPSDM/2021 tanggal 16 Maret 2021,” ungkap Yetty mengakhiri. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan