BeritaTapanuli.com, Tapteng – Polsek Pinangsori mengamankan juru tulis judi jenis KIM, di Lingk. IV, Kelurahan Sitonong Bangun, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Senin (20/04/2020).
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat, melalui Kapolsek Pinangsori AKP Sugiono menjelaskan sebagaimana disampaikan Paur Subbag Humas Polres Ipda JS Sinurat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4) malam, bahwa tersangka berinisial MN (44) warga kelurahan Sitonong Bangun, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Penangkapan tersangka, berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang pria sering menjual dan menulis Kim disebuah lapo (kedai),” ungkap JS Sinurat.
Selanjutnya petugas menuju lokasi dan melakukan pengintaian di lokasi. Alhasil, pada saat petugas membuktikan kebenaran informasi tersebut petugas secara langsung mengamankan tersangka.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit HP merek Nokia warna putih, uang tunai sebesar Rp51.000, satu buah pulpen, buku tafsir mimpi, lembaran berisikan angka pasangan, dan kertas yang bertuliskan nomor – nomor.
“Tersangka MN (44) berserta barang bukti diamankan di Polsek Pinangsori guna menjalani proses lebih lanjut,” jelas JS Sinurat. (Red)