BeritaTapanuli.com, Tapteng – Kepolisian Sektor Pandan membubarkan sebuah perayaan ulang tahun di salah satu cafe bernama Lapo Harambir Hotel Pia Pandan, Kab. Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Kamis (1/4).
Pembubaran tersebut dipimpin langsung Kapolsek AKP Zulkarnain Pohan didampingi Kanit Provos Polsek Pandan, Bripka M. Simanjuntak sekira pukul 22.15 wib.
Namun, sebelum pembubaran Kapolsek lebih dulu memberikan pemahaman dan penjelasan kepada para tamu/undangan.
Hal tersebut demi menghindari kericuhan, serta mengimbau para tamu tentang kerumunan yang dilarang sesuai prokes selama masa Pandemi Covid 19.
Secara humanis Kapolsek Pandan menghimbau agar peserta yang kurang lebih 100 orang tersebut segera membubarkan diri karena tidak adanya izin pelaksanaan kegiatan dari Satgas Penanganan Covid 19.
Terpantau, saat pembubaran para peserta tidak menerapkan 5M Protokol Kesehatan.
Hingga Kapolsek menyampaikan prokes 5M kepada para undangan menggunakan alat pengeras suara.
Adapun prokes 5 M dimaksud yaitu agar tetap ; Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas selama masa pandemi covid-19 Belum berakhir
Hingga pukul 23.00 Wib tamu/undangan berangsur angsur membubarkan diri dengan tertib. (R)