Tangerang – Polisi akhirnya menetapkan tersangka, atas pelecehan seksual yang dialami oleh seorang penumpang pesawat menuju Kepulauan Nias.
Petugas medis tersbeut berinisial EFY yang melakukan pelecehan seksual dan pemerasan terhadap seorang penumpang berinisial LHI di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
“Iya benar ditetapkan menjadi tersangka terkait penipuan dan pemerasan. Untuk kasus pelecehannya, tim masih terus selidiki,” kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho, sebagaimana dikutip Medcom.id, Selasa (22/9/2020)
Alex mengatakan, terkait pelecehan yang dialami korban LHI masih dilakukan pengumpulan keterangan saksi serta ahli.
Alex menambahkan timnya juga tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bali untuk melengkapi bukti pidana pelecehan.
“Untuk penambahan alat bukti, pembuktian dugaan tindak pidana pelecehanya kita membutuhkan bantuan petugas P2TP2A untuk membuktikan paling tidak bahwa si korban ini traumatik. Hasil pemeriksaannya masih berjalan prosesnya di P2TP2A,” jelasnya.
Dia menambahkan terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, korban yang melapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta baru satu. Namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah setelah kasus ini terkuak.
“Sementara yang melapor baru satu orang yang merasa telah dilecehkan dan diperas. Kemungkinan ada korban lainnya,” ujarnya. (Sumber : medcom.id)