BeritaTapanuli.com, Tapteng – Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu di Kel. Kalangan, Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (24/10/2024) malam.
Pria tersebut berinisial MR (39 Thn) warga Pandan Kab. Tapanuli Tengah, diamankan dari rumah kediamannya.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu G. Sinurat, SH, MH menjelaskan bahwa dari TKP, petugas berhasil menyita barang bukti dari pelaku yakni 1 (satu) paket besar sabu sabu, 4 (empat) paket kecil sabu sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok kecil yang terbuat dari pipet plastik bening serta 1 (satu) buah dompet berwarna coklat.
“Berat bruto sabu sabu yang berhasil diamankan dari pelaku MR seberat 7,33 gram” jelas Iptu Gunawan
Masih lanjutnya, setelah dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka tidak mau memberitahukan dari siapa memperoleh paket narkotika tersebut.
“Pengakuan tersangka, telah mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu sejak 2 bulan lalu dan tersangka tidak mau memberitahu sumber paket narkotika tersebut kepada tim Opsnal Sat Narkoba” tutur Iptu Gunawan.
Saat ini, pelaku MR (39 Thn) telah dibawa ke Polres untuk diproses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres melalui Kasat Narkoba menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika di wilayah tersebut dan menghimbau masyarakat agar terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Tapteng. (R)
Sumber : Humas Polres Tapteng