Medan – Seorang bapak berinisial TS diamuk massa karena diduga mencabuli putri kandungnya di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Polisi lantas mengamankan TS untuk menjalani proses hukum, namun yang bersangkutan kembali dikeroyok di dalam sel tahanan hingga akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.
“Bahwa pada hari Jumat (25/9) sekitar pukul 13.30 WIB, masyarakat menghakimi tersangka TS, diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sehingga diamankan kepala desa,” tutur Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, Minggu (27/9/2020).
TS setelahnya ditahan di Polres Sergai dengan status tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dilakukan penahananan terhadapnya di RTP Polres Sergai. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,” ujar Robinson.
Namun pada Sabtu (26/9) pukul 00.40 WIB, terjadi keributan di sel tahanan di mana TS berada. Salah satu tahanan melaporkan kepada petugas kalau tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan lemas dan tergeletak.
“Tersangka kemudian dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan, namun sekitar pukul 06.10 WIB nyawanya tidak tertolong lagi dan meninggal dunia selanjutnya diautopsi di RS Bhayangkara Medan,” tutur Robinson.
Usai kematian TS, polisi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan yang berada di blok sel tempat TS di tahan. Dari hasil pemeriksaan, kata Robinson, tahanan lain melakukan pengeroyokan kepada TS karena tidak suka melihat TS yang mencabuli anak kandung sendiri.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri,” jelas Robinson.
Selain itu, pengeroyokan juga disebabkan ruang tahanan yang overkapasitas. Akibatnya, kata Robinson, para tahanan mudah terpancing emosi.
“Ditambah sel tahanan overkapasitas, sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi,” terang Kapolres. (Dtc)