BeritaTapanuli.com, Tapteng – Seorang pria berinisial DSL (22) warga Pasar 4 Kecamatan Natal Kab. Madina, ditangkap petugas Polsek Pandan, Senin (7/10/2019)
Penangkapan ini juga dibenarkan Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Humas Polres Tapteng Iptu R. Sipahutar .
Saat dikonfirmasi Rensa menerangkan, tersangka ditangkap dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dengan berat kurang 2 ons.
“tersangka ditangkap di Jalan Sibolga –Padangsidimpuan, Kelurahan Sarudik, Kec. Sarudik, Kab. Tapteng.” Ujarnya.
Sementara itu, beredar sebuah vidio di grup Whatsaap Horas Tapteng, tersangka menyebut-nyebut sebuah lembaga permasyarakatan.
Dalam video tersebut dijelaskan memperoleh barang tersebut dari salah satu lembaga permasyarakatan, dari nama F dan U.
“ Satu kali dari F, satu kali dari U, sebanyak satu “ O “ satu “ O,” aku pria ini.
Tetapi dalam rilis ini disebutkan bahwa DSL memperoleh sabu dari seorang laki-laki berinisial CAN di Jalan Sibolga – Barus Kec. Poriaha Kab. Tapteng untuk diperjual belikan di Kabupaten Madina.
Terkait, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, saat di konfirmasi terhadap tudingan ini, tidak memberikan jawaban. (Red)