Pengakuan Mengejutkan Seorang Pengedar Sabu saat Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Seorang pria berinisial DSL (22) warga Pasar 4 Kecamatan Natal Kab. Madina, ditangkap petugas Polsek Pandan, Senin (7/10/2019)

Penangkapan ini juga dibenarkan Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Humas Polres Tapteng Iptu R. Sipahutar .

Saat dikonfirmasi Rensa menerangkan, tersangka ditangkap dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dengan berat kurang 2 ons.

Baca juga  Bank Indonesia Luncurkan Uang Pecahan Terbaru, Khusus 17 Agustus

“tersangka ditangkap di Jalan Sibolga –Padangsidimpuan, Kelurahan Sarudik, Kec. Sarudik, Kab. Tapteng.” Ujarnya.

Sementara itu, beredar sebuah vidio di grup Whatsaap Horas Tapteng, tersangka menyebut-nyebut sebuah lembaga permasyarakatan.

Dalam video tersebut dijelaskan memperoleh barang tersebut dari salah satu lembaga permasyarakatan, dari nama F dan U.

“ Satu kali dari F, satu kali dari U, sebanyak satu “ O “ satu “ O,” aku pria ini.

Baca juga  JPU Tuntun 5 Poin Terhadap Edianto Simatupang

Tetapi dalam rilis ini disebutkan bahwa DSL memperoleh sabu dari seorang laki-laki berinisial CAN di Jalan Sibolga – Barus Kec. Poriaha Kab. Tapteng untuk diperjual belikan di Kabupaten Madina.

Terkait, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, saat di konfirmasi terhadap tudingan ini,  tidak memberikan jawaban. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan