Pembobol Grosir Ginting Jaya Berhasil Ditangkap Tekab Polsek Firdaus

  • Whatsapp
Ilustrasi

BeritaTapanuli.com, Sumut – Ferdinan Laowo alias Ucok Marvel (28), warga Kampung Keling Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, berhasil dibekuk Tekab Polsek Firdaus, pada Selasa (5/5/2020), tepatnya di belakang Pajak Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Ferdinan merupakan pelaku dalam pembobol grosir, di Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai,  yang dalam aksi pelaku terekam CCTV.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, dalam keterangannya, kepada awak media, Rabu (6/5/2020) sore tadi, membenarkan, pelaku pencurian di Grosir Ginting Jaya, berhasil diamankan.

Pelaku ditangkap karena mencuri, di Grosir Ginting Jaya yang terletak di Jalan Sudirman, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, pada hari Rabu (29/4/2020) lalu, sekira pukul 23.00 WIB, kata AKBP Robin Simatupang.

Baca juga  Sempat Dirawat di RSU Tarutung Warga Sibolga Terpapar Covid -19, Resmi Dinyatakan Sembuh

Saat itu, ia berhasil membawa barang, berupa 5 kotak minyak Bimoli, 4 kotak kecap bangau, 2 kotak ikan sarden, 3 kotak saus sasa dan 1 kotak susu kaleng dengan total kerugian Rp. 3.500.000.

Namun ia tidak sendirian, namun bersama pelaku berinisial R (28), penduduk Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, dengan cara memanjat tembok dan merusak plafon lantai 2 Grosir Ginting Jaya dan masuk ke lantai 2, lalu mengambil barang -barang korban.

Baca juga  Adik Rossi Berhasil Juarai Moto2 Catalunya 2020

Sementara untuk tersangka Rizal masih dalam pengejaran Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus. Bardasarkan pengakuan pemuda tersebut, dirinya sudah pernah di hukum penjara dalam kasus yang sama, tindak pidana pencurian dan menjalani hukuman selama 8 bulan penjara, di LP Tebingtinggi, pada tahun 2016 silam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, tutup Kapolres.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan