BeritaTapanuli.com, Sibolga – Puluhan calon penumpang kapal tujuan Pulau Nias, saat itu menjadi korban atas ulah oknum tidak bertanggung jawab, menjadi terlantar di Terminal Penumpang Pelabuhan Sibolga.
Surat keterangan (Suket) hasil rapid test yang mereka miliki, ternyata tida memiliki kekuatan menjadi pegangan mereka untuk menyeberang ke pulau Nias akibat dinyatakan tidak sah oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Peristiwa itu terjadi pada hari Jum’at (26/6/2020) malam, di saat tim Gugus Tugas melakukan check point (pemeriksaan) kesehatan dan dokument orang, sebagai syarat mutlak untuk diizinkan menaiki kapal.
Persyaratan itu diberlakukan, sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid Nomor 7 Tahun 2020, tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman wabah virus corona.
Di antaranya, mewajibkan setiap orang menunjukkan surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau uji rapid test berlaku tiga hari.
Serta, mendapat surat keterangan bebas gejala influensa dari dokter Rumah Sakit, atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR juga Rapid test, pada saat keberangkatan. Khususnya pengguna transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.
Dan persyaratan tersebut, juga dipertegas melalui SE Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 25 Tahun 2020, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi laut dalam masa pandemi covid.
Dari pemeriksaan, petugas KKP menolak keabsahan puluhan Suket hasil rapid test yang saat itu dimiliki penumpang. Akibatnya, banyak calon penumpang merasa dirugikan, hingga memperdebatkannya kepada petugas.
Salah seorang penumpang bernama Gaho, mengatakan, kecewa karena terpaksa harus bermalam di Kota Sibolga dengan bekal uang pas-pasan.
Sementara, ia bersama dua belas anggota kelurganya harus segara berangkat ke Pulau Nias, untuk keperluan melayat, atas ibunya yang meninggal dunia.
Selain itu, Gaho mengaku telah mengeluarkan banyak biaya guna pengurusan Suket, yang diperolehnya dari RSUD Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Dikarenakan saat akan mengurus Suket tersebut, pihak rumah sakit menarif Rp.250.000 per orangnya kepada mereka.
“Saya bayar 250 ribu dari Rumah Sakit Pandan. Ini tidak tahu mau nginap dimana, soalnya taulah pekerjaan buruh kasar ini,” ucap Gaho, di Terminal Penumpang Pelindo I Cabang Sibolga.
Nasib serupa juga menimpa Selitoto. Hanya saja menurut pengakuan Selitoto, Suket hasil rapid test yang dipunyainya berasal dari sebuah klinik di Tapteng.
“Ada sebahagian dari Rumah Sakit Pandan, sebahagian ada dari Klinik Yakin Sehat,” sebutnya.
Koordinator KKP Sibolga, Edison Gultom menjelaskan, alasan penolakan itu dikarenakan tim verifikasi tidak menemukan cantumam nomor surat pada surat keterangan, yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.
“Tidak ada nomor surat rapid test nya, harusnya surat itu ada nomor dari laboratorium,” terang Edison singkat.
Keterangan lain, Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Royamber Panjaitan mengaku telah mengonfirmasi dokter pemilik nama serta tandatangan yang tertera pada surat keterangan tersebut.
“Saya sudah telepon dokter yang tertera di situ, dia tak tahu mengenai surat itu, diapun sebenarnya menjadi korban,” ungkap Roy sebagaimana dilansir RRI.
Terkait persoalan itu, kata Roy, diperlukan langkah penyidikan guna mengetahui kebenaran bila ada unsur kesengajaan seseorang melakukan pemalsuan dokument.
“Kalau kita mau tahu lebih banyak, kita kan harus melakukan rangkaian penyidikan. Kalau ngomong aja tidak berdasarkan bukti, larilah ke hoax jadinya,” katanya.
Tindak lanjut dari permasalahan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga akhirnya menetapkan dua orang tersangka yang diduga pelaku pemalsuan Suket hasil rapid test kepada puluhan calon penumpang kapal.
Para tersangka yang berhasil diamankan Kepolisian, yakni perempuan berinisial EWT berusia 49 tahun. Diketahui, EWT merupakan tenaga analisis laboratorium berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara), di Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Kabupaten Tapteng.
Sementara tersangka lainnya seorang pria berinisial MAP berusia 30 tahun, juga Perawat yang bekerja pada klinik Yakin Sehat, di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik.
Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin menjelasakan, kedua pelaku mengakui bahwa kegiatan pemalsuan Suket rapid test itu dilakukan di klinik Yakin Sehat.
Dari kedua tersangka, Polres Sibolga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 52 rangkap fotocopy dan 24 rangkap surat hasil laboratorium patologi klinik, 43 buah alat suntik bekas, 1 lembar kertas kuning pemeriksaan laboratorium, 1 buah alat rapid test bekas.
Selain itu, turut diamankan 2 buah alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet, 2 buah tabung edta, 1 buah spidol warna hitam, 1 buah pena bolpoin, 2 buah potongan selang infus sepanjang kurang lebih 50 cm, 93 plaster penutup luka, 2 unit telepon genggam, serta uang tunai 350 ribu rupiah.
Lebih lanjut, Polres Sibolga melimpahkan perkaranya ke Polres Tapteng, disebabkan kegiatan tindak pidana dilakukan di wiyah hukum yang berbeda.
“Untuk memuluskan aksinya, EWT dibantu MAP yang bertugas mengambil sampel darah. Setelah dilakukan gelar perkara, locus delicti (tempat kejadian tindak pidana) berada di wilayah hukum Polres Tapteng” ungkap Sormin kepada awak media, melalui keterangan tertulis.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Sisworo menuturkan, perbuatan pemalsuan oleh tersangka EWT bermula dari adanya warga berkunjung ke klinik Yakin Sehat ingin menanyakan perihal pengurusan Suket hasil rapid test.
Pada saat itu, Senin (22/6), warga itu bertemu dengan EWT yang sedang bertugas di klinik tersebut, di luar kedinasannya. Dan seketika, muncul keinginan EWT memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi, meski menyadari ia tidak memiliki kewenangan menerbitkan Suket yang diinginkan warga.
Dengan bekal pengalaman bertugas di laboratorium Rumah Sakit, tersangka melakukan kegiatan pengambilan sampel darah belasan orang di Kota Sibolga, di rumah warga yang pertama kali bertemu dengannya di klinik.
Sementara untuk keperluan mamalsukan dokument, tersangka mencontoh format Suket hasil rapid test milik RSUD Pandan.
“Ada seorang yang bernama Pius datang ke klinik coba-coba nanya, bisa gak buat surat rapid. Entah kenapa ketemulah dengan ibu ini si tersangka, mungkin timbul pemikirannya ini jelas uang. Dia menyatakan bisa, dengan cara pemeriksaan menarik darah di luar, di rumah si Pius di Kota Sibolga,” kata Sisworo kepada awak media, di Mapolres Tapteng, Senin (29/6).
“Memang ada ruangan khusus untuk tersangka ini di laboratorium darah, di kilinik Yakin Sehat. Pengakuannya kami introgasi, di situlah dia membuat surat yang diduga palsu itu,” tambahnya.
Terlilit Hutang Piutang
Tersangka EWT yang ditemui di ruang tahanan Polres Tapteng mengaku, motif pemalsuan dokumen dilakukannya akibat terlibat hutang piutang.
Dalam menjalankan aksinya dibantu MAP tersangka lainya, EWT telah menngeluarkan kurang lebih seratus Suket hasil rapid test kepada warga yang membutuhkan.
Untuk alat rapid test yang digunakan, kata EWT, dipesan secara online seharga 160 an ribu rupiah. “Hutangku ada, adalah puluhan juta rupiah. Kalau ada yang dapat, kubayari hutangku,” ucap EWT.
Menanggapi kasus pemalsuan Suket hasil rapid test tersebut, Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani menyatakan akan mengambil tindakan tegas kepada oknum ASN nya yang dianggap telah mencoreng nama baik Pemerintah Daerah.
Tidak tanggung-tanggung, EWT terancam akan dipecat dari statusnya sebagai pegawai di Pemerintahan. Dan dilakukan proses hukum, kata Bakhtiar, Wakil Bupati Tapteng, Darwin Sitompul mendampingi dokter Evi Natalia Purba selaku korban pemalsuan tandatangan, telah membuat pengaduan resmi kepada pihak berwajib.
“Kami mohon maaf selaku Pemerintah Daerah, atas kelakuan salah satu oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kabupaten Tapanuli Tengah. Kami pastikan akan memproses sesegera mungkin, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bakhtiar di kediamannya, melalui konferensi pers, Minggu (28/6). (*)