Pahami Persyaratan Calon, KPU Tapteng Gelar Rakor

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Tapteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang  tahap persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak Tahun 2024 di room Hotel Pia, Pandan, Jumat (26/07/2024).

Helman Tambunan selaku Kepala Devisi Teknis dan Penyelenggara KPU Tapteng dalam kesempatan itu mengaku kegiatan tersebut sudah dua kali diselenggarakan.

Ia menjelaskan, sosialisasi digelar terkait dengan kelengkapan berkas administrasi yang dibutuhkan para calon di Pilkada serentak Tahun 2024.

“Kita sudah memberikan persyaratan yang akan dipersiapkan para calon dari Partai Politik untuk dipenuhi Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan diantarkan ke KPU,” ucapnya.

Helman juga menjelaskan syarat lain yang harus dipenuhi diantaranya visi misi sebagai syarat mutlak, SKCK dari pihak kepolisian dan 4 surat dari Pengadilan Negeri, terdiri dari surat keterangan tidak pernah dipidana, Pailit, hutang dan surat tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Baca juga  KPU Tapteng, Hari Ini Mulai Distribusikan Logistik Pemilu

Lebih lanjut Helman menerangkan, bahwa pembukaan pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

Dan untuk penetapan calon dilaksanakan pada tanggal 22 September yang dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada tanggal  23 September 2024.

Sedangkan masa kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September sampai dengan November 2024.

“Kita juga mensosialisasikan agar Partai Politik (Parpol) yang akan mengusung para pasangan calon untuk memahami dan  memenuhi  persyaratan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” Jelas Helman, seraya menambahkan bilamana ada peraturan yang belum dipahami bisa ditanyakan kepada KPU.

Baca juga  Tindak Lanjuti Instruksi Bupati, 25 Puskesmas Libatkan Penyemprotan di Rumah Ibadah

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

Misalnya, jangan sampai ada calon yang digugurkan KPU karena tidak tahu aturan dan ketentuan di PKPU nomor 8 Tahun 2024.

Helman berharap agar rapat koordinasi dan sosialisasi hari itu melahirkan kesepahaman bersama terkait dengan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Tapanuli Tengah.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Pj Bupati Tapteng diwakili kepada Bapeda Tapteng, Anton Sujarwo, Kapolres Tapteng yang diwakili Kasat Intelkam Iptu Colia Sembiring, Ketua Pengadilan yang diwakili Prans Sihotang SH, MH serta utusan Partai Politik.(Tp).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan