Kuli Bangunan ini Diringkus, Usai Cabul di Rumah Kontrakan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Siantar – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Kota Siantar,  menjebloskan EDF alias Ewin, Jumat (13/9/2019) siang.

Pemuda 23 tahun tersebut kini menjadi tersangka dalam tindak pidana perbuatan cabul yang ditangani Polisi.

Sebelumnya ia diketahui menetap di Karang Sari, Simpang Ngadio, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, ditangkap petugas dari seputaran lokasi Cafe Hunter, di Jalan Rondahaim, Kecamatan Siantar Martoba.

“Tersangka dilaporkan atas kasus tindak pidana perbuatan cabul. Jadi orang tua korban (sebut saja Melati) masih berumur 17 tahun, melaporkan tersangka,”ujar Subbag Humas Polres Siantar, Aipda Napena Surbakti, kepada wartawan.

Baca juga  Berawal Tegur Wanita, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi

Pelaku ‘meniduri’ korban yang masih di bawah umur diduga tak hanya sekali itu saja. Terakhir, pelaku ‘meniduri’ korban yang merupakan pacarnya, pada Senin (2/9/2019) dini hari lalu, di rumah kontrakan, yang bersebelahan dengan Cafe Hunter.

Sebelum ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel tahanan, pelaku mengatakan kepada petugas, bahwa perbuatan dengan pacarnya itu, didasari atas suka sama suka.

Baca juga  Salurkan BSB PKH, Sebanyak 5787 Terima Dua Bulan Sekaligus

“Kami pacaran, kami lakukan suka sama suka,” ujarnya.

Dikatakan Napena Surbakti, tersangka dijerat Undang-undang perlindungan anak-anak, “Pasal 81 Subs 82 Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perubahan pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Napena. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan