BeritaTapanuli.com, Pandan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapanuli Tengah terkait dugaan korupsi Dana Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosor Gadong, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.
Kasintel Kejari Sibolga, Dedy Saragih, menjelaskan penggeledahan berlangsung pada Rabu dan Kamis (29-30/10/2025) yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Jeferson Hutagaol bersama tim penyidik.
Adapun tiga lokasi yang disasar, yakni Kantor Desa Muara Bolak, rumah Kepala Desa berinisial SP, serta Kantor Dinas PMD Tapteng di Pandan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020-2024, stempel, serta satu unit laptop yang diduga terkait administrasi keuangan desa,
Bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-289/L.2.13.4/Fd.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, dalam rangka penyidikan untuk melengkapi alat bukti kasus dugaan korupsi tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Tapteng, Zulkifli Simatupang, membenarkan adanya penggeledahan di kantornya.
“Untuk melengkapi berkas pemeriksaan Desa Muara Bolak, itu saja,” ujar Zulkifli singkat.(Red)





