Sibolga – Komisioner KPU Kota Sibolga, Salmon Tambunan, mengaku pelaksanaan Pemilu dikota Sibolga berjalan dengan baik, aman dan lancar. Iapun kemudian mengapresiasi masyarakat yang sudah cerdas berdemokrasi.
Sebagaimana pelaksanaan pemilu serentak 2019 di “Negeri Berbilang Kaum” ini terbukti tidak mengalami sejumlah persoalan.
“Kita menilai, masyarakat Kota Sibolga sudah cerdas dalam berdemokrasi, dan kita juga melihat para kontestan peserta pemilu di kota ini menerima hasil pemilu dengan lapang dada,” ujar Salmon Tambunan di Sibolga, Selasa (21/5/2019).
Demikian pula pihak kepolisian yang selalu siaga untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama tahapan pemilu berlangsung.
Bahkan, aparat kepolisian dari Polres Sibolga tetap bersiaga penuh, hingga menunggu pengumuman hasil resmi pemilu oleh KPU yang dijadwalkan, Rabu 22 Mei 2019.
Terkait isu gerakan people power yang diwacanakan pada, Rabu 22 Mei 2019 di Jakarta, Salmon Tambunan berharap, masyarakat Kota Sibolga tidak ikut-ikutan dalam gerakan tersebut.
“Mudah-mudahan, masyarakat Kota Sibolga tidak melakukan hal yang seperti itu, diharapkan seperti biasanyalah melakukan aktifitas sehari-hari,” katanya.
Salmon menambahkan, pascapelaksanaan pemilu 2019, tidak ada partai politik (Parpol) yang mengajukan keberatan. Hal itu dibuktikan ketika proses rekapitulasi hingga di tingkat Kota Sibolga, semua Parpol peserta pemilu tidak ada yang mengajukan keberatan.
“Ya, mereka (Parpol) menerima hasil dari pesta demokrasi 17 April 2019 yang lalu,” tuturnya.
Dia menjelaskan, KPU Sibolga masih punya satu agenda penting, setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU di Jakarta, yaitu penetapan kursi partai politik dan calon terpilih. Hal ini sebagaimana PKPU 32/2018 tentang program, tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu 2019.
“Apakah ada gugatan terhadap pelaksanaan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), nanti kita akan lihat 3 hari setelah penetapannya, mungkin sampai tanggal 24 Mei 2019,” lanjut Salmon.
Kalau tidak ada gugatan, maka pihaknya akan menerima surat pemberitahuan dari MK bahwa di Kota Sibolga tidak ada sengketa.
“Surat pemberitahuan ini disampaikan melalui KPU RI, diteruskan ke KPU Sibolga dan KPU Provinsi. Inilah nanti yang menjadi dasar kita melakukan pelaksanaan penetapan kursi dan penetapan calon terpilih,” ungkapnya mengakhiri. (BT)