BeritaTapanuli.com, Sibolga – Unit Opsnal Polres Sibolga berhasil mengamankan dua (2) orang laki laki di salah satu warung tuak di Jln. Lintas Kec.Lintong Nihuta, Kab.Humbahas.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin kepada awak media dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan kedua tersangka juga merupakan mantan narapidana.
“Keduanya berinisial BHP alias B (35 tahun),wiraswasta, warga Jln Sibolga – Psp Kel. Sarudik, Kab Tapteng. Dan, tersangka dua (2) berinisial AS alias B (37 tahun), warga Jln. Sakura, Kel. Simaremare Sibolga.” Beber Sormin, Rabu siang (16/9).
Lebih lanjut dalam keterangan Sormin, kedua tersangka, kali ini terlibat dalam sindikat pencurian kenderaan bermotor milik korban Maruli Tua Tambunan (41), seorang ASN warga Jln Rasak no 10 Kel.Panc. Dewa Sibolga.
Saat itu, korban yang melapor kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Bison B 3821 SQC, norang MH3RG1910GK017357, nosin G3E8E0017336 sehingga dirugikan Rp 27.000.000.
Lalu, Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH memerintahkan Unit Opsnal utk melakukan lidik dan olah TKP, hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kab. Humbahas, sekitar Minggu (13/9) pkl 23.30 wib.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti septor korban.
Saat dilakukan interogasi ternyata, kedua pelaku sudah pernah menjalani masa hukuman dengan kasus yang sama.
“BHP Als B pernah dihukum sebanyak 2x pertama tahun 2008 dlm kss pencurian dan dihukum selama 1,5 tahun dan kedua tahun 2013 dlm kss curanmor dan dihukum selama 3 thn 4 bulan di Lapas Tukka dan telah berumahtangga anak 3 orang.” Jelas Sormin.
Masih kata Sormin, sedangkan AS Als B telah dihukum sebanyak 3x pertama tahun 2012 dlm kss penadah dan dihukum selama 5 bulan dan kedua tahun 2017 dlm kss curanmor dan dihukum selama 1 tahun 5 bulan dan ketiga tahun 2018 dlm kss curanmor dan dihukum selama 2 tahun di LapasTukka dan bebas asimilasi covid 19 dan telah kawin anak 2.” Lanjutnya.
Pencurian ranmor dilakukan tersangka hari Sabtu (5/9) sekitar pkl 01.00 wib. Saat itu, septor korban dalam keadaan parkir dilokasi instansi kesehatan, di Jln Jend Sudirman Kel A.Parombunan Sibolga.
Begini Kronologisnya :
Jum’at 4/9 pkl 23.00 wib tsk BHP Als B dan tsk AS Als B keliling naik R2 yang dikemudikan oleh tsk AS Als B dan ketika melintasi instansi kesehatan di Kel A.Parombunan Sibolga melihat 1 unit R2 Yamaha Bison warna merah parkir dibelakang kantor tsb dan pintu pagar dalam keadaan terbuka dan saat itu tsk BHP Als B menyampaikan niatnya utk mencuri.
Dan tsk AS Als B menjawab ” Jangan masih wilayah kota” dan tsk BHP Als B mengatakan “Kali ini ajapun Jo sdh kepepet aku mau bayar kontrak rumah” kemudian tsk BHP Als B masuk dan memastikan bahwa stang tidak dikunci kemudian mengambil serta mendorong keluar lokasi dibantu oleh tsk AS Als B.
Kemudian tsk BHP Als B naik ke R2 yg diambil sedangkan tsk AS Als B mendorong menggunakan kakinya yang bawa R2 dan R2 tsb didorong hingga kerumah tsk AS Als B.
Jum’at 11/9 pkl 23.30 wib tsk BHP Als B dan tsk AS Als B berangkat dari Sibolga menuju Kab Humbahas untuk menjual R2 pd teman tsk BHP Als B yang pernah sama sama ditahan di Lapas Tukka.
Dan tiba di Kab Humbahas tsk BHP Als B menawarkan Rw yg dicuri pada temannya dengan harga Rp 5.000.000.- namun temannya mau bayar Rp 3.000.000.- sehingga R2 tidak jadi dijual.
Selanjutnya tsk meninggalkan rumah temannya dan pergi kesalah satu warung tuak dan taklama kemudian kedua tsk diamankan oleh pihak yang berwajib serta membawa ke Polres Sibolga berikut R2 yang telah diambil.
Kedua tsk ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana ” Pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (R)