Kelabui Tetangganya, Wanita Cantik Ini Diamankan Polisi di Tapteng

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Seorang wanita muda, warga Pasir Bidang, Kec. Sarudik, Kab. Tapteng, berinisial PSH (24), ditangkap personel Polres Tapteng, Minggu (23/8/2020).

Tersangka diamankan polisi di Jalan S Parman, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat menjelaskan, warga Lorong IV itu, ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Awalnya, PSH meminjam ponsel milik Herli Pandiangan, hari Sabtu (8/8/2020), namun justru tidak dikembalikan. Herli kemudian memberitahukan kepada ibunya, Lila Purwanti Sitompul (35).

Baca juga  Polres Taput Gelar Press Realis, Dua Pembobol ATM di Siborongborong Dibekuk

Beberapa hari kemudian, Lila bertemu dengan PSH dan menanyakan perihal ponsel milik anaknya tersebut. Akan tetapi, PSH justru berkilah, ponsel itu ada pada suaminya bernama Risky Riady.

“Tiba-tiba, saat itu juga, PSH minta tolong pinjam uang Rp1 juta, alasannya hendak berangkat kerja ke Malaysia. Karena didesak terus, Lila pun memberikan uang tersebut,” terang Sinurat, Selasa (25/8/2020).

Beberapa hari kemudian, Lila bertemu suami tersangka Risky Riady dan menanyakan keberadaan ponsel anaknya.

Risky menjawab, ponsel itu tidak ada padanya, tetapi ditangan istrinya dan sudah digadaikan di Jalan Murai Sibolga.

Baca juga  Sempat Dirawat di RSU Tarutung Warga Sibolga Terpapar Covid -19, Resmi Dinyatakan Sembuh

Mendengar hal itu, Lila kemudian mengajak Risky untuk mengantarnya ke tempat dimana ponsel anaknya digadaikan. Namun, Risky tidak dapat menunjukan tempatnya.

“Merasa ditipu, Lila Purwanti Sitompul akhirnya membuat laporan polisi ke SPKT Polres Tapteng. Kepada polisi, Lila mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2.999.000,” ujar Sinurat.

Atas perbuatan tersebut, wanita muda PSH ditahan di RTP Polres Tapteng, diduga telah melanggar pasal 372 dan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan