BeritaTapanuli.com, Sibolga – Kejaksaan Negeri Kota Sibolga resmi melakukan penahanan Kepala Desa Sibintang, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (13/3).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Sibolga, Dedi Saragih yang didampingi Kasi Pidum, Fahri menyebutkan, Kepala Desa Sibintang yang diketahui berinisial AT ditahan terkait kasus penganiayaan terhadap seorang warganya bernama Asril Samosir.
AT resmi ditahan setelah adanya alat bukti yang cukup secara objektif dan sudah berstatus P21.
“Karena ada alat bukti yang cukup makanya dilakukan penahanan terhadap tersangka. Selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan kemudian melanjutkannya ke persidangan,” Kata Dedi.
AT dijerat pasal 351 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan.
Seperti diketahui, Kasus penganiayaan yang dilakukan Kades Sibintang terjadi pada pertengahan tahun lalu dan ditangani Polres Tapanuli Tengah, dan belum memenuhi/tidak ada kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak. (Red).