BeritaTapanuli.com, Tapteng – Mediasi kedua atas tuntutan hak karyawan atas pemecatan sepihak oleh perusahaan perkebunan PT. Cahaya Pelita Andika (PT. CPA) yang berlokasi di Desa Jago-jago, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) di gelar kembali Selasa (06/20/20).
Mediasi kedua tersebut yaitu antara Pihak Perkebunan PT. CPA dengan Karyawan dan dilaksanakan di Kantor Disnaker Tapteng beralamat di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Sumut.
Adapun pada sesi kedua mediasi itu, membahas penyerahan bukti-bukti terlampir dari penyataan karyawan terkait tanggal dan tahun masa kerja.
Hal tersebut berdasarkan adanya perbedaan pendapat antara keterangan pihak PT. CPA dengan karyawan itu sendiri.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Tapanuli Tengah, Nasaruddin Pulungan mengaku masih menemukan perbedaan pendapat. Sehingga membutuhkan bukti-bukti otentik.
“Mediasi kedua, karyawan masih belum terima akan penjelasan masa kerja karyawan yang di jelaskan oleh pihak perusahaan, yang menyatakan bahwa ia tercatat mulai menjadi karyawan perkebunan Tahun 2016. Sementara pengakuannya, menyatakan masuk menjadi karyawan di Tahun 2014. Inilah inti dari permasalahan serta tunjangan PHK,” Ujar Kabid Disnaker Tapteng sesaat di temui di ruangan kerjanya.
Kabid Disnaker itu juga menuturkan, Bukti Otentik terkait penguatan pernyataan haruslah di lengkapi, agar tidak ada kesalahpahaman dan hal ini bisa cepat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kalau ada kesalahan dari perusahaan di permasalahan ini, kita juga tidak segan-segan melakukan teguran kepada pihak perusahaan. Kita berjalan sesuai dengan koridor dan UU Ketenaga Kerjaan,” Tutur Kabid Disnaker Pulungan Kepada awak media
Ia juga menambahkan, kami juga sangat mengapresiasi kedua belah pihak, sangat kooperatif terhadap undangan yang kami berikan.
Hasil dari mediasi kedua ini kita juga sudah sepakat akan melakukan mediasi berikutnya di hari Jumat (09/10/20) mendatang.
Mediasi yang ketiga ini membacakan Angka-angka hak dari karyawan. Semoga di mediasi yang ketiga ini bisa berjalan dengan baik.
“Kita sudah sepakat dengan kedua belah pihak akan melakukan mediasi di Hari Jumat mendatang, semoga pertemuan di hari ketiga ini bisa memberi jalan solusi kepada kedua belah pihak,” timpalnya.
Harapan kami dari Disnaker, agar permasalahan ini bisa di selesaikan di Kabupaten saja. Sebab kalau sempat permasalahan ini berlanjut ke Provinsi akan memakan waktu yang tidak sedikit, dan pengeluarannya juga tidak sedikit. Semoga di pertemuan mediasi yang ke tiga ini bisa menjadi solusi yang terbaiklah antara kedua belah Pihak. (R)






