Kabulkan Gugatan Komisioner KPU Evi Novida Ginting, PTUN Batalkan Keputusan Presiden

  • Whatsapp
Mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting (Dok.ist)

BeritaTapanuli.com, Jakarta – Vonis gugatan PTUN terhadap gugatan Evi dibacakan pada hari ini, Kamis (23/7).

Sebagaimana dilansir media ini dari Kumparan.com, disebutkan, Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting. Dalam putusannya, PTUN membatalkan keputusan Presiden Jokowi yang memberhentikan Evi dengan tidak hormat dari jabatan komisioner KPU pada Maret 2020.

Dalam putusan itu, hakim PTUN membatalkan Keputusan Presiden RI nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat anggota KPU masa jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Baca juga  19 Orang Nelayan Asal Sibolga Dikabarkan Selamat

Selain itu, hakim juga memerintahkan Presiden untuk memulihkan kedudukan Evi selaku Komisioner KPU periode 2017-2022. Serta merehabilitasi nama baiknya.

Komisioner KPU Ilham Saputra membenarkan perihal adanya putusan itu. Namun, ia enggan berkomentar lebih lanjut.

“Ya (benar putusan PTUN), (tanggapan) langsung ke Bu Evi saja,” kata Ilham.

Sebelumnya, pemberhentian Evi oleh Jokowi berdasarkan pada keputusan DKPP 317/2019 yang menyatakan Evi melakukan pelanggaran etik.

Baca juga  KPU Sibolga Gelar Coffe Morning Persiapan Pemilu

Hal itu buntut perkara perolehan suara yang diadukan caleg Gerindra untuk DPRD Kalbar, Hendri Makaluasc.

Namun, Evi menilai putusan DKPP yang menjadi dasar putusan Presiden itu cacat karena melanggar sejumlah prinsip penyelesaian perkara di DKPP. Atas dasar itu, ia menggugat putusan presiden ke PTUN. (Sumber : Kumparan.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan