BERITATAPANULI.COM, SIMALUNGUN – Ironis, sekitar 1000 orang tenaga honor yang bertugas di Pemkab Simalungun, Sumatera Utara, di berhentikan di tahun 2019.
Sebagai mana surat edaran yang di terbitkan oleh sejumlah kepala dinas dan kepala badan sejak Desember 2018 lalu.
Sehingga banyak tenaga honor yang justru tidak mengetahui pemberhentiannya, karena tidak menerima surat pemberhentian kerja dari OPD tempatnya bertugas.
Koordinator Forum Honor Simalungun Berjuang (FHSB), Ganda A Silalahi mengatakan, tenaga honor yang dipastikan berhenti sejak 2019 bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas KB dan Pengendalian Penduduk, dan Sekretariat Daerah.
Sementara itu, dikabarkan tenaga honor yang bertugas di Pemkab Simalungun berjumlah 2000 orang lebih.
Dalam hal ini, Ganda menyerukan Pemkab Simalungun dinilai terkesan semena-mena, hingga pihaknya akan melakukan langkah hukum melalui pengacara yang dihunjuk.
Ganda lantas membandingkan dana pembangunan Gedung Olahraga mini yang memposkan anggaran sebesar Rp 20 miliyar. Pertanyaanya, apakah memang keuangan pemerintah daerah tidak mampu lagi membayar gaji honor?
Sementara itu, anggota DPRD Simalungun menilai pemberhentian tenaga honor dengan surat edaran pimpinan OPD tentu sangat janggal. Sebab, pengangkatannya dilakukan dengan surat keputusan (SK), namun diberhentikan dengan surat edaran.
“Sangat janggal menurut saya, para tenaga honor diangkat dengan surat keputusan. Seharusnya diberhentikan juga dengan surat keputusan, bukan dengan surat edaran,” ungkap Bernhard. (*)