BeritaTapanuli.com, Tapteng – Puluhan Honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD dan di depan Gedung Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (13/1/2025).
Mengaku belasan tahun berstatus Honorer Nakes Tapteng dan ingin diangkat menjadi PPPK.
Menanggapi aksi Nakes tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH., mengatakan jumlah Tenaga Honorer, TKS dan THL serta sebutan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng tercatat sekitar 3.600-an orang.
Jika jumlah tersebut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), maka Sugeng Riyanta menyebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tapanuli Tengah bisa jebol alias kolaps.
“Pemkab Tapteng akan terjerat hutang,” kata, Sugeng Riyanta menanggapi unjuk rasa damai puluhan honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) di Pandan, Senin (14/1/2025).
Pj Bupati Tapteng menerangkan, semua Tenaga Honorer, THL, TKS atau sebutan lainnya yang ada di Lingkungan Pemkab Tapteng dapat diangkat menjadi P3K,
sepanjang memenuhi syarat.
Syarat dimaksud, sebut Sugeng, terdaftar dalam data base/pangkalan data BKN dan masih aktif bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah lingkup Pemkab Tapteng.
Dijelaskan lebih lanjut, Tenaga Non ASN (Honorer) yang tidak tercatat dalam data base BKN, SK nya diterbitkan paling akhir pada Januari 2023, dan mendapatkan gaji/honor resmi dari APBN/APBD, dibuktikan dengan daftar gaji resmi.
“Jadi, semua secara berangsur sesuai kemampuan keuangan daerah, akan diangkat sebagai P3K setelah mereka mengikuti proses seleksi P3K Tahap I dan II. Bagi yang belum lolos karena formasi yang tersedia terbatas, mereka akan tetap dipekerjakan dengan menerima gaji/honorarium yang sama dengan yang mereka terima hari ini,” kata Pj Bupati Tapteng.
“Selanjutnya sambil menunggu juknis dari BKN, mereka dapat diangkat sebagai P3K Paruh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut Dr. Sugeng Riyanta menerangkan, Tenaga Non ASN (Honorer) yang tidak mendapatkan gaji/honorarium resmi dari APBN/APBD yang dibuktikan dengan daftar gaji resmi, akan diberhentikan sebagai Tenaga Honorer, TKS/l dan THL, dengan proses penelitian yang cermat dan memperhatikan aspek kemanusiaan.
“Kebijakan ini bukan maunya pemkab apalagi sebagai keputusan pribadi saya. Ini semua amanat dan perintah Undang-undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemkab sifatnya hanya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kemenpan RB dan BKN,” tegas Pj Bupati Tapteng. (R)